Tribun Way Kanan

Ancam Korban Pakai Senjata Api, 2 Begal Motor di Way Kanan Ditangkap Polisi

Penulis: anung bayuardi
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ancam Korban Pakai Senjata Api, 2 Begal Motor di Way Kanan Ditangkap Polisi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) atau begal motor yang terjadi di Jalan Irigasi Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/6/2020).

Bahkan, 2 tersangka insial DE (22), warga Desa Muncak Kabau Anyar, BP Bangsa Raja, Oku Timur dan SO (25) warga Kampung Sukadadi, Buay Madang, Oku Timur, Sumatera Selatan, tak segan-segan mengancam dengan menggunakan senjata api.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis 21 Mei 2020 sekira pukul 24.00 WIB.

Saat itu, terjadi tindak pidana curas di jalan irigasi Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung dengan korban Dwi Kurniawan (17) warga Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Modus pelaku yang berjumlah 2 orang dengan menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, nopol B 4459 TPW.

Ketika itu, korban pulang dari menonton pertandingan bola voli.

Bandar Lampung, Tanggamus, Pringsewu Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang Kamis Sore

Orangtua Bocah Tenggelam Ikhlas, Polisi Akan Panggil Pemilik Lahan Kolam Bekas Galian

Kedua pelaku mengancam korban dengan senjata yang diduga senjata api kemudian merampas sepeda motor korban.

Tak Hanya itu, pelaku DE dan SO diduga juga melakukan curas dengan modus yang sama menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna merah Nopol BE 3455 WQ di jalan umum, Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan pada tanggal 03 April 2020.

Pemilik motor tersebut adalah Reza (16) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Jumat 19 Juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB telah diamankan pelaku insial DE di Kampung Tebat Jaya Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, sekira pukul 00.15 WIB hari Sabtu 20 Juni 2020 petugas kembali mengamankan rekan pelaku insial SO di Kampung Sukadana Kecamatan Buay Bahuga tanpa perlawanan.

"Saat ini kedua pelaku diamankan berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah, Nopol BE 3455 WQ," ucap Kapolsek.

Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, polisi juga menemukan barang bukti 2 alat hisap sabu jenis Bong, 2 buah pirek Kaca, 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 1 klip paket sabu, 2 bungkus klip plastik ukuran kecil 100 lembar dan ukuran besar 20, 2 buah gagang pistol warna hitam jenis revolver dan 2 butir amunisi aktif jenis revolver kaliber 3.8 mm.

"Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbutannya, para pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Halaman
12

Berita Terkini