Elis mengatakan, kendala itu adalah saksi dan korban yang tidak memiliki fasilitas atau belum mengerti bagaimana persidangan online, sehingga mau tidak mau mereka harus datang ke pengadilan
Kendala lain, sulitnya sinyal, dan sulitnya membuktikan kalau pelaku bersalah ketika pelaku tidak mau mengakui perbuatamnya.
"Kandala itu membuktikan, kalau persidang tatap muka jauh lebih baik dibandingkan dengan online. Namun kami tetap melakukan persidang online karena harus physical distancing," kata Elis.(Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti)