Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Terima Titipan Sabu, Pemuda di Bandar Lampung Bagi Paket Jadi 3 Bagian, Divonis 10 Tahun Bui

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan putusan terhadap terdakwa Ricky Armanda, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (29/6/2020). Terima Titipan Sabu, Pemuda di Bandar Lampung Bagi Paket Jadi 3 Bagian, Divonis 10 Tahun Bui.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky Armanda bersalah.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," sebut Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Senin (29/6/2020).

Kata Efiyanto, terdakwa terbukti sebagaimana dalam Dakwaan KeDUA Melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Armanda dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara," serunya.

Efiyanto menambahkan, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.

"Jika tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama satu bulan," tandasnya.

BNNP Musnahkan Sabu

Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan BNNP Lampung tersebut merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, yakni sabu seberat 2.813,75 gram.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya.

"Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2.813,75 gram," ungkapnya.

Sebelum dimusnahkan, kata Sukawinaya, dilakukan pengujian terlebih dahulu menggunakan alat pendeteksi narkoba Trunax.

"Selanjutnya barang bukti dicampur dengan bahan kimia (pembersih lantai) lalu dihancurkan menggunakan blender," tandasnya.

Gubernur Ingat Masa Kampanye

Di sisi lain, musnahkan 179,4 kilogram sabu, Gubenur Lampung Arinal Djunaidi teringat masa Kampanye.

Arinal Djunaidi mengatakan, saat masa Kampanye, banyak kepala desa yang mengeluhkan bagaimana cara mengatasi generasi muda agar tidak terkena narkoba.

Halaman
1234

Berita Terkini