Diduga dalam pengaruh narkoba, usai menerima panggilan itu pelaku langsung mendobrak pintu kamar mandi yang dikunci oleh korban.
"Dan setelah pintu terbuka, pelaku kemudian memukuli korban, dan membenamkan wajah korban ke wastafel dan kemudian menjeratnya menggunakan tali rafia, dan kurang puas, ia mengambil kabel antena dan menjeratkannya di leher korban," katanya.
Dijelaskan Dwi, setelah melihat korban tak bergerak lagi, pelaku panik dan ketakutan.
"Dia mencoba membangunkan korban, namun korban tak bergerak lagi, bahkan ia sempat memberikan nafas buatan kepada korban dan berharap korban bangun, setelah melihat korban benar-benar tak bergerak, ia pun pergi ke rumah tetangganya yakni Sofyan untuk membawanya ke rumah sakit," katanya.
Ditambahkan Kapolres, saat Kini pelaku baru sadar setelah dari pengaruh narkoba.
"Kemarin saat hari pertama, dia masih halu, karena masih dalam pengaruh narkoba. Namun saat ini dia sudah mulai normal dan sudah bisa ditanyai dengan jelas," tambahnya.
(Tribun Bogor)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Kronologi Istri Tewas Usai Video Call dengan Suami, Pelaku Lakukan Ini di Kamar Mandi Pasca Berpesta"
Terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan melalui media sosial Instagram akun Puteri Hutan Indonesia, terdakwa Dedi Indra Saputra diganjar hukuman 8 bulan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 1 Juli 2020, Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara menyatakan terdakwa Dedi terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)