Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Jadi Kurir, Warga Bandar Lampung Ini Ambil 41 Kg Sabu di Parkiran RSUDAM

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg diperlihatkan dalam gelar perkara di kantor BNNP Lampung, Selasa (10/12/2019). Suhendra alias Midun, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, menjadi kurir sabu.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Suhendra alias Midun, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, menjadi kurir sabu seberat 41,6 kilogram.

Begitu mendapat perintah, Midun mengambil mobil berisi sabu asal Aceh itu di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan pada 4 Desember 2019 sekira pukul 07.30 WIB, saksi Jefri Susandi alias Uje melalui saksi Supriyadi memberi kabar kepada Midun bahwa sabu telah siap untuk dijemput.

"Supriyadi menghubungi terdakwa Midun dengan berkata, 'Dun, nanti kawan Aa' ada yang hubungin kamu. Diangkat aja. Itu yang mau kasih mobil.' Lalu di hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Midun dihubungi oleh Irfan Usman (ditembak mati) untuk datang ke RSUDAM," kata JPU dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Jumat (3/7/2020).

Masih kata JPU, terdakwa Midun kemudian pergi ke RSUDAM menggunakan taksi online.

Dapat Kiriman Sabu 41 Kg, Pengedar asal Aceh Minta Bantuan Napi Lapas Rajabasa

Jadi Kurir Sabu 41 Kg asal Aceh, Warga Bandar Lampung Dituntut Hukuman Mati

Tangkap 7 Napi, Polisi Sita 23,33 Gram Sabu di Lapas Way Kanan

BREAKING NEWS Janda 3 Anak Diperkosa 2 Pemuda di Pringsewu

Sampai di lokasi, Midun menghubungi Irfan.

"Terdakwa Midun diminta untuk menunggu selama 5 menit. Tak lama kemudian Irfan menghubungi terdakwa Midun agar masuk ke dalam parkiran mobil RSUDAM dan mencari mobil Fortuner warna putih. Pelatnya B 1753 WLR, yang kuncinya masih ada di dalamnya," terangnya.

Setelah menemukan mobil tersebut, terdakwa Midun menghubungi saksi Supriyadi di dalam lapas.

Supriyadi berpesan untuk membawa mobil tersebut dengan hati-hati karena berisi sabu.

"Terdakwa Midun kemudian menghidupkan mesin mobil tersebut dan berinisiatif membawanya ke Kunyit, Kecamatan Bumi Waras," terangnya.

Namun, saat hendak membayar tiket parkir untuk keluar dari RSUDAM, tiba-tiba datang petugas BNNP Lampung.

"Petugas melakukan penghentian terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa Midun dengan melakukan penembakan di udara. Karena takut, terdakwa Midun melarikan diri sehingga menabrak palang pintu parkir," lanjut JPU.

JPU menuturkan, petugas melakukan pengejaran terhadap terdakwa Midun.

Mobil terdakwa baru dapat dihentikan di Jalan Muslim, Kecamatan Kedaton.

"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 40 bungkus plastik kemasan teh cina ukuran besar warna hijau yang bertuliskan merek Guanyinwang," terangnya.

Adapun rincian sabu yang disimpan dalam mobil Fortuner warna putih bernopol B 1753 WLR, kata JPU, yakni 1 bungkus ditemukan di dalam dashboard depan bagian kiri, 2 bungkus di dalam dashboard depan bagian kanan, 4 bungkus di bawah kursi bagian depan sebelah kanan, 4 bungkus di bawah kursi bagian depan sebelah kanan, 4 bungkus di dalam pintu bagian depan sebelah kanan, 4 bungkus di dalam pintu bagian depan sebelah kiri, 6 bungkus didalam pintu bagian tengah sebelah kakan, 6 bungkus di dalam pintu bagian tengah sebelah kiri, 4 bungkus terjepit di kursi bagian belakang sebelah kanan, 4 bungkus terjepit di kursi bagian belakang sebelah kiri, 1 bungkus di tempat kunci atau alat mobil di bagian belakang.

"Terdakwa Midun beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Lampung," tandasnya.

Suhendra alias Midun, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, dituntut hukuman mati.

Pasalnya, ia menjadi kurir sabu seberat 41 kg asal Aceh.

Terdakwa Muntasir (37) mendapatkan kurir penjemput sabu setelah dicarikan oleh Jefri Susandi alias Uje, narapidana Lapas Rajabasa.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mengatakan, Jefri mendapatkan penyambut sabu 41,6 kilogram bernama Suhendra alias Midun, rekan sesama napi Hatami dan Supriyadi.

"Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 sekira pukul 11.30 WIB saksi Jefri menghubungi terdakwa Muntasir melalui telepon memberi tahu telah ada orang yang akan mengambil bahan (sabu) tersebut, dan terdakwa Muntasir berjanji akan menghubungi lagi," kata JPU dalam sidang, Jumat (3/7/2020).

Selanjutnya, pada 3 Desember 2019 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Muntasir menghubungi Jefri untuk meminta nomor ponsel Midun.

"Saksi Jefri memberikan nomor kontak terdakwa Midun kepada terdakwa Muntasir melalui SMS," tandasnya.

Muntasir merupakan pengedar sabu asal Aceh.

Sementara JPU menuntut terdakwa Suhendra alias Midun dijatuhi hukuman mati.

Meski hanya berperan sebagai penyambut sabu seberat 41,6 kilogram, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini dianggap bersalah.

Dapat kiriman sabu seberat 41,6 kilogram ke Lampung, terdakwa Muntasir (37) minta tolong kepada narapidana Lapas Rajabasa.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mengatakan, perbuatan terdakwa Muntasir bermula saat mendapat telepon dari DPO bernama Jun, Kamis (28/11/2019) sekira pukul 20.30 WIB.

"Terdakwa dihubungi oleh Jun, menawarkan kepada terdakwa untuk menyambut barang narkotika jenis sabu di Lampung sebanyak 40 kilogram," ungkapnya, Jumat (3/7/2020).

Muntasir pun menyanggupinya. Jun memberikan nomor ponsel Muntasir kepada DPO bernama Aris.

"Aris kemudian menghubungi terdakwa untuk mengajak bekerja sama menyambut barang narkotika jenis sabu, dengan mencari orang gudang yang biasa mengambil atau membawa sabu," sebut JPU.

Sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa Muntasir menghubungi saksi Jefri Susandi alias Uje yang sedang ditahan di Lapas Rajabasa.

"Disampaikan bahwa akan ada bahan berupa sabu sebanyak 40 kilogram yang akan turun ke Lampung. Saksi Jefri diminta untuk mencarikan orang yang bisa dipercaya untuk mengambil sabu," tandasnya.

Perlu diketahui, Jefri merupakan terpidana perkara narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram.

Bos angkot asal Pandeglang, Banten, ini ditangkap petugas BNNP Lampung karena berusaha memasok sabu ke Lampung pada Agustus 2019.

Sopir Dituntut Mati

JPU menuntut terdakwa Suhendra alias Midun dijatuhi hukuman mati.

Meski hanya berperan sebagai penyambut sabu seberat 41,6 kilogram, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini diangkap bersalah.

Dalam tuntutannya, JPU Roosman Yusa menyatakan terdakwa Midun bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan menyerahkan narkotika golongan 1.

"Perbuatan terdakwa sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati," seru Yusa, Jumat (3/7/2020).

Pengedar sabu asal Aceh, Muntasir (37), yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhir tahun 2019 lalu, terpaksa gigit jari.

Warga Desa Gampong Meunasah Mayang PA, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh ini dituntut hukuman mati oleh JPU.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Muntasir bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1.

"Sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka meminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muntasir dengan pidana mati," sebut Yusa.

Yusa menyatakan, barang bukti milik terdakwa yakni berupa 40 bungkus plastik aluminium foil warna merah dan kuning berukuran besar berlogo teh cina berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 41.608,06 gram.

Perlu diketahui, BNNP Lampung menangkap Muntasir dari hasil pengembangan jaringan pengiriman sabu seberat 41,6 kilogram di Lampung.

Awalnya BNNP Lampung mengamankan Suhendra alias Midun (38), warga Jalan Gunung Kunyit, dan Irfan Usman (38), warga Baktiya Baret, Aceh Utara, yang ditembak di tempat.

Kemudian berkembang ke Hatami alias Tami alias Iyong (33), warga Telukbetung Selatan, Supriyadi alias Udin (33), warga Telukbetung Selatan, dan Jefri Susandi (41), warga Perumahan Puri Hijau, Kecamatan Kedaton, yang berada di lapas.

Baru setelah itu, BNNP menangkap Muntasir (36), warga Bandar Raya, Banda Aceh, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengiriman sabu tersebut.

Sementara Hatami alias Tami alias Iyong, Supriyadi alias Udin, dan Jefri Susandi masih dalam proses peradilan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini