Pasal-pasal tersebut merujuk pada tindak kekerasan terhadap barang orang lain.
“Jadi terhadap pasal 170 ayat 1 ancamannya adalah 5 tahun 6 bulan,” ucap Arsya.
Kronologi
Awalnya Letda RW ingin bertemu temannya di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Senin (22/6/2020) dini hari.
Setelah tiba di Hotel, Letda RW ingin bertemu salah seorang teman yang berada di dalam hotel.
Hotel Mercure Batavia saat itu menjadi tempat karantina Covid-19 bagi para pekerja migran yang baru kembali ke Indonesia.
Letda RW ingin bertemu langsung karena sebelumnya sudah berkenalan melalui media sosial.
Pada saat itu, Letda RW memaksa masuk, namun dihalau oleh petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk.
Sebab, tidak boleh sembarang orang boleh masuk ke dalam hotel.
Merasa tidak terima, Letda RW terus memaksa masuk ke hotel.
Karena kesal, Letda RW menembak ke arah gagang pintu hotel dan ke atas, total sebanyak dua tembakan.
Usai menembak, Letda RW masuk ke hotel melalui pintu belakang.
Petugas keamanan yang mendengar suara tembakan langsung menghubungi pihak kepolisian setempat beserta koramil.
Setelah itu tiba anggota TNI dan polisi.
Babinsa Serda Saputra coba berkomunikasi dengan Letda RW.