Sukawinaya menambahkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan.
"Kami langsung lakukan penggeledahan. Dari dalam dus tersebut berisi lima paket ganja, dan kami kembangkan menuju ke rumah tersangka," ujarnya.
Di rumah tersangka, tutur Sukawinaya, ditemukan satu paket kecil ganja.
"Maka total keseluruhan ganja yang diamankan sebanyak 4.062,38 gram," tandasnya.
Ikuti Paket dari Pekanbaru
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengikuti paket pengiriman satu dus ganja selama tiga hari.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, dalam mengungkap jaringan pengiriman ganja ini, pihaknya menerapkan sistem delivery control.
"Jadi kami lakukan kontrol dalam pengiriman barang dari Pekanbaru, Cengkareng, ke Lampung selama tiga hari," terang Sukawinaya, Rabu (8/7/2020).
Sukawinaya menjelaskan, pihaknya awalnya memantau paket yang dikirim dari Pekanbaru melalui jasa pengiriman ekspedisi.
"Paket kemudian masuk ke kantor pusat jasa ekspedisi dulu di Cengkareng, lalu diteruskan ke Lampung," terangnya.
Paket satu dus ganja tersebut kemudian dikirim menuju ke Pringsewu.
"Setelah paket sampai di agen jasa pengiriman Pringsewu, kami menunggu orang yang mengambil ganja tersebut," tandasnya.
Ternyata paket ganja tersebut diambil oleh seorang tukang parkir.
Ia pun dibekuk oleh petugas BNNP Lampung.
Tukang parkir ini diketahui bernama Mei Seven Akhiryadi (35), warga Rejosari, Pringsewu.