Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Lampung Bentuk Tim Pengawas ASN yang Komentar di Akun Balonkada di Medsos

Penulis: kiki adipratama
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Iskardo P Panggar - Bawaslu Lampung Bentuk Tim Pengawas ASN yang Komentar di Akun Balonkada di Medsos.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan like atau komentar dalam postingan bakal calon kepala daerah di media sosial.

Hal itu sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/71/MS.M.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN pada penyelenggara Pilkada Serentak 2020.

Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pengawasan Iskardo P Panggar mengatakan keputusan itu harus dipatuhi tiap-tiap ASN.

Di mana, ASN merupakan alat negara yang tidak boleh mencampuri urusan politik.

"Iya, kan ASN itu harus profesioanal dia alat negara sehingga dia harus netral," ujar Iskardo Sabtu (11/7/2020).

Ditegaskannya, para ASN tidak boleh menaruh keberpihakan baik terlihat maupun tidak terlihat.

Bawaslu Lampung Imbau Incumbent Tak Politisasi Bantuan Sosial Covid-19

Raden Adipati Ingatkan ASN Way Kanan Tidak Like dan Komentar Postingan Balonkada

ASN Lampung Siap Jaga Jempol Ikuti Arahan Bawaslu

ASN Dilarang Berikan Like dan Komentar Postingan Balonkada di Medsos

Terlebih lagi, kata dia, memberikan like atau komentar yang mengandung unsur politik dalam postingan bakal calon kepala daerah.

"Baik terlihat maupun tidak, apalagi yang terlihat di medsos dia like dan komen yang kecendrungannya mendukung pasangan bakal calon itu tidak diperbolehkan," jelasnya.

Iskardo menuturkan, pihaknya akan mengawasi gerak-gerik para ASN terkhusus di Provinsi Lampung.

Pihaknya telah membentuk tim pengawasan untuk jejaring media sosial.

Jika ditemui, maka pihaknya akan segera menginvestigasi guna pendalaman, pemanggilan, hingga klarifikasi.

"Salah satu yang kita awasi sosmed, kita ada tim, kalau ada yang ditemukan nantinya maka kita akan investigasi jika terbukti kita akan rekomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," ungkapnya.

Kemudian, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemui akun-akun ASN yang tidak terindikasi tidak netral.

TONTON JUGA:

"Jangan sungkan, kalau ada masyarakat yang lapor, kita ada melalui Fb, Instagram sehingga orang bebas japri kita," ujarnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini