Pelayanan Publik

Syarat Bikin SIM B1 Tahun 2020, Cara dan Biayanya

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Warga mengantre pembuatan SIM di Polresta Bandar Lampung.Syarat Bikin SIM B1 Tahun 2020, Cara dan Biayanya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – SIM B1 adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Surat izin mengemudi di keluarkan oleh kepolisian.

Simak, syarat bikin, prosedur atau cara bikin serta biaya bikin SIM B1

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

“Itu tertuang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” kata AKP Reza kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

Apa fungsi SIM B1?

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM B1, yakni:

1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

2. Sebagai alat bukti.

3. Sebagai sarana upaya paksa.

4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Bagaimana prosedur atau cara bikin SIM B1?

Terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk pembuatan SIM B1 baik melalui online atau datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat, seperti:

Diketahui, seiring perkembangan teknologi Polri membuat sebuah terobosan yakni masyarakat dapat membuat SIM via daring atau online.

Via Online

Halaman
1234

Berita Terkini