TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Ratusan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mulai menjalani rapid test Covid-19.
Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, rapid test merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 481 dan 487, tentang Pemenuhan APD Kegaiatan Tahapan Verifikasi Faktual dan Kegiatan Coklit Pilkada Serentak 2020.
"Untuk komisioner dan jajaran sekretariat KPU Metro, mulai kemarin kami sudah menjalani rapid test bersama dengan Dinas Kesehatan. Kemarin itu total yang sudah ikut test ada 63 orang. Hasilnya non reaktif," ujarnya, Minggu (12/7/2020).
Adapun biaya rapid test jajaran KPU Kota Metro akan ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
Dijelaskannya, rapid test akan dilakukan untuk PPDP sekitar 310 petugas, PPK 25 orang, dan Komisioner berikut Sekretariat KPU sebanyak 38 orang.
Terkait petugas KPPS yang berjumlah 2.790 orang, Nurris mengaku, pihaknya masih menunggu KPU RI apakah turut diwajibkan untuk rapid test.
• Partai Demokrat Akan Berikan Kejutan untuk Pilkada Metro 2020
• Bawaslu Lampung Bentuk Tim Pengawas ASN yang Komentar di Akun Balonkada di Medsos
• ASN Dilarang Like dan Komen di Status Balonkada
• ASN Lampung Siap Jaga Jempol Ikuti Arahan Bawaslu
Jika diwajibkan, KPU Metro akan berkoordinasi dengan Pemkot dan KPU RI, karena tidak memiliki anggaran.
Sementara Sekretaris KPU Kota Metro Hermansyah menjelaskan, rapid test yang seharusnya dilaksanakan pada 11 Juli 2020 sampai 13 Juli 2020 diubah.
Yakni mulai 10 Juli 2020, kemudian dilakukan kembali pada 13, 14, 15, dan 16 Juli 2020.
TONTON JUGA:
"Untuk waktu itu dilakikan dari pagi hari hingga siang dengan tujuh tenaga medis. Kalau untuk hasilnya, nanti kewenangan Dinas Kesehatan yang mengumumkan," tuntasnya. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)