Pilkada 2020

ASN Dilarang 'Like' dan Komen di Status Balonkada

Aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan tanda like (suka) pada unggahan tulisan status, foto, maupun video bakal calon kepala daerah di media

KompasTekno
Ilustrasi. Aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan tanda like (suka) pada unggahan tulisan status, foto, maupun video bakal calon kepala daerah di media sosial. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan tanda like (suka) pada unggahan tulisan status, foto, maupun video bakal calon kepala daerah di media sosial.

Tak hanya tanda like, ASN juga tidak boleh mengomentari tulisan status, foto, dan video balonkada.

Apalagi jika komentar tersebut bernada mendukung balonkada.

Aturan ini sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/MS.M.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggara Pilkada Serentak.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Lampung yang juga mengetuai Divisi Pengawasan Iskardo P Panggar menegaskan aturan itu harus dipatuhi seluruh ASN di Lampung.

Bawaslu Lampung Bentuk Tim Pengawas ASN yang Komentar di Akun Balonkada di Medsos

Raden Adipati Ingatkan ASN Way Kanan Tidak Like dan Komentar Postingan Balonkada

Nessy Mustafa Dikabarkan Gandeng Coach RD

PDIP Diprediksi Keluarkan Rekomendasi Bulan Ini

Ia menyatakan ASN tidak boleh mencampuri urusan politik.

"ASN harus profesional. Dia alat negara, sehingga dia harus netral," kata Iskardo, Sabtu (11/7/2020).

Ia menjelaskan, para ASN tidak boleh berpihak kepada balonkada tertentu, baik terlihat maupun tidak terlihat.

"Baik terlihat maupun tidak. Di medsos, dia like dan comment, itu kecenderungannya mendukung. Itu tidak diperbolehkan," ujarnya.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah menyatakan pihaknya telah menyosialisasikan larangan ASN memberi tanda like dan mengomentari unggahan yang mengandung unsur politik dari balonkada.

Ia mengungkapkan sosialisasi telah dilakukan hingga ke kantor-kantor kecamatan di Bandar Lampung.

"ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye balonkada, termasuk di medsos. Apa pun bentuknya, itu dilarang. Ini demi menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada," jelasnya, Sabtu.

"Sosialisasi sudah dilakukan sampai ke ASN-ASN yang berdinas di kantor-kantor kecamatan. Kami menyampaikan bahwa tidak boleh memberikan like dan berkomentar di postingan balonkada," sambung Candra.

Siap Jaga Jari

Sejumlah ASN di Lampung menyatakan siap menjaga jari untuk tidak memberi tanda like dan mengetik komentar di unggahan medsos balonkada.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved