Pilkada 2020
ASN Dilarang 'Like' dan Komen di Status Balonkada
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan tanda like (suka) pada unggahan tulisan status, foto, maupun video bakal calon kepala daerah di media
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan tanda like (suka) pada unggahan tulisan status, foto, maupun video bakal calon kepala daerah di media sosial.
Tak hanya tanda like, ASN juga tidak boleh mengomentari tulisan status, foto, dan video balonkada.
Apalagi jika komentar tersebut bernada mendukung balonkada.
Aturan ini sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/MS.M.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggara Pilkada Serentak.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Lampung yang juga mengetuai Divisi Pengawasan Iskardo P Panggar menegaskan aturan itu harus dipatuhi seluruh ASN di Lampung.
• Bawaslu Lampung Bentuk Tim Pengawas ASN yang Komentar di Akun Balonkada di Medsos
• Raden Adipati Ingatkan ASN Way Kanan Tidak Like dan Komentar Postingan Balonkada
• Nessy Mustafa Dikabarkan Gandeng Coach RD
• PDIP Diprediksi Keluarkan Rekomendasi Bulan Ini
Ia menyatakan ASN tidak boleh mencampuri urusan politik.
"ASN harus profesional. Dia alat negara, sehingga dia harus netral," kata Iskardo, Sabtu (11/7/2020).
Ia menjelaskan, para ASN tidak boleh berpihak kepada balonkada tertentu, baik terlihat maupun tidak terlihat.
"Baik terlihat maupun tidak. Di medsos, dia like dan comment, itu kecenderungannya mendukung. Itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah menyatakan pihaknya telah menyosialisasikan larangan ASN memberi tanda like dan mengomentari unggahan yang mengandung unsur politik dari balonkada.
Ia mengungkapkan sosialisasi telah dilakukan hingga ke kantor-kantor kecamatan di Bandar Lampung.
"ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye balonkada, termasuk di medsos. Apa pun bentuknya, itu dilarang. Ini demi menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada," jelasnya, Sabtu.
"Sosialisasi sudah dilakukan sampai ke ASN-ASN yang berdinas di kantor-kantor kecamatan. Kami menyampaikan bahwa tidak boleh memberikan like dan berkomentar di postingan balonkada," sambung Candra.
Siap Jaga Jari
Sejumlah ASN di Lampung menyatakan siap menjaga jari untuk tidak memberi tanda like dan mengetik komentar di unggahan medsos balonkada.