Pilkada 2020
ASN Dilarang 'Like' dan Komen di Status Balonkada
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan tanda like (suka) pada unggahan tulisan status, foto, maupun video bakal calon kepala daerah di media
Editor:
Daniel Tri Hardanto
KompasTekno
Ilustrasi. Aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan tanda like (suka) pada unggahan tulisan status, foto, maupun video bakal calon kepala daerah di media sosial.
"Salah satu yang kami awasi adalah medsos. Kalau ada temuan, kami akan investigasi. Jika terbukti, kami akan rekomendasikan ke KASN (Komisi ASN)," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat melapor jika mendapati akun-akun medsos milik ASN yang terindikasi tidak netral.
"Jangan sungkan. Bisa lapor melalui Facebook atau Instagram kami," ujarnya.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah menambahkan, ASN yang terbukti mendukung balonkada tertentu akan direkomendasikan ke KASN guna diberikan sanksi. Sanksi itu sesuai bentuk pelanggaran.
"Jika dalam kategori ringan, kemungkinan hanya sebatas surat teguran. Tapi jika pelanggarannya berat, bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemecatan," tegasnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Berita Terkait