Pilkada 2020

ASN Dilarang 'Like' dan Komen di Status Balonkada

Aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan tanda like (suka) pada unggahan tulisan status, foto, maupun video bakal calon kepala daerah di media

KompasTekno
Ilustrasi. Aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan tanda like (suka) pada unggahan tulisan status, foto, maupun video bakal calon kepala daerah di media sosial. 

"Salah satu yang kami awasi adalah medsos. Kalau ada temuan, kami akan investigasi. Jika terbukti, kami akan rekomendasikan ke KASN (Komisi ASN)," katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat melapor jika mendapati akun-akun medsos milik ASN yang terindikasi tidak netral.

"Jangan sungkan. Bisa lapor melalui Facebook atau Instagram kami," ujarnya.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah menambahkan, ASN yang terbukti mendukung balonkada tertentu akan direkomendasikan ke KASN guna diberikan sanksi. Sanksi itu sesuai bentuk pelanggaran.

"Jika dalam kategori ringan, kemungkinan hanya sebatas surat teguran. Tapi jika pelanggarannya berat, bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemecatan," tegasnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved