Pilkada 2020
ASN Dilarang 'Like' dan Komen di Status Balonkada
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan tanda like (suka) pada unggahan tulisan status, foto, maupun video bakal calon kepala daerah di media
"Kalau sudah aturannya begitu, ya harus diikuti," kata Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Lampung Koharuddin, Sabtu.
Sebagai abdi negara, ia menilai sudah seharusnya ASN tidak mencampuri urusan politik. Termasuk dalam pilkada Serentak 9 Desember 2020. Ia menyatakan ASN harus netral dengan tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
"ASN 'kan harus netral, fokus pada tugas pokok dan fungsinya," ujar Koharuddin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Pol Zahwani Pandra Arsyad juga memastikan siap menjalankan aturan serta mengikuti arahan Bawaslu.
"Kami siap ikuti semua aturan yang berlaku dari Komisi ASN dan para penyelenggara pemilu dalam menyukseskan pemilu 2020," katanya.
Instruksi Kepala Daerah
Sementara sejumlah kepala daerah di Lampung setuju dengan larangan para ASN memberi tanda like dan mengomentari unggahan balonkada di medsos.
"Aturan ASN 'kan harus netral, ya diikuti saja aturan itu agar tidak menimbulkan masalah," kata Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Sabtu.
Ia segera mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Way Kanan agar menjaga netralitas. Termasuk untuk tidak memberi tanda like dan mengomentari unggahan balonkada.
"Kami akan ingatkan kalau ada unsur politiknya," ujar ketua DPC Partai Demokrat Way Kanan yang juga akan mencalonkan kembali pada Pilkada 2020.
Kendati demikian, Adipari meminta para pihak membedakan urusan politik dengan urusan pemerintahan. Jika terkait dengan urusan pemerintahan, menurut dia, sah-sah saja.
"Tapi kalau urusan pemerintah, nggak ada masalah. Jadi, kita harus bisa bedakan," katanya.
Awasi Medsos
Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menyatakan pihaknya akan mengawasi gerak-gerik para ASN di Lampung.
Pihaknya telah membentuk tim pengawasan untuk jejaring medsos.