Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

BREAKING NEWS Jaksa KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Suap Fee Proyek Lampung Utara

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara saat tiba di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. BREAKING NEWS Jaksa KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Suap Fee Proyek Lampung Utara.

"Sikap kami terima putusan dan tidak mengajukan banding," ungkapnya, Minggu (12/7/2020).

Disinggung soal eksekusi keempat terdakwa, Taufiq enggan berkomentar.

 

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan Raden Syahril menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Sementara rutan dan lapas di Bandar Lampung menyatakan belum merima surat pemberitahuan eksekusi dari KPK.

"Belum ada. Sementara ini (Raden Syahril, Wan Hendri, dan Syahbudin) masih tahanan KPK," jawab Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Ahmad Walid.

Hal senada diungkapkan Kasi Administrasi Perawatan Rutan Kelas 1 Bandar Lampung Boynaldo Gultom. "Sepertinya belum. Tapi Senin saya pastikan lagi," tandasnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan belum mengetahui sikap JPU atas perkara Agung.

Namun, ia membenarkan bahwa masa pikir-pikir telah usai.

"Besok saya cek lagi. Kalau eksekusi, itu kewenangan dari JPU," tandasnya.

Agung Minta Ditahan di Lampung

Empat terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.

Namun, eksekusi para terdakwa dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap.

Mereka adalah Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril (orang dekat Agung), mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, dan mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri.

Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto mengatakan, eksekusi para terdakwa dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap.

"Kalau eksekusi nunggu dulu dari semua pihak menerima putusan. Kalau kemarin kan JPU masih pikir-pikir, jadi belum bisa dilakukan eksekusi," ungkapnya, Jumat (3/7/2020).

"Kalau sudah terima semua, baru putusan tetap, lalu baru diskusi akan dipindah (dieksekusi) ke mana," imbuhnya.

Halaman
123

Berita Terkini