TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur dikabarkan menangkap satu pelaku pemuda yang turut melakukan merudapaksa NV (14).
Sebelumnya, NV merupakan remaja yang menjadi korban dalam kasus pencabulan oleh oknum relawan rumah aman Lampung Timur, DA.
Informasi yang dihimpun, pemuda ini diketahui bernama DAP (20) warga Lampung Timur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
DAP sendiri ditahan oleh Polsek Labuhan Ratu Lampung Timur atas laporan yang sudah dilayangkan oleh pihak keluarga NV sejak lama.
TONTON JUGA:
Saat dikonfimasi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, jika penangkapan tersebut bukan termasuk pengembangan dari Polda Lampung.
Pandra pun mengaku, jika perkara yang tengah ditangani Polda Lampung terkait DA belum mengarah tersangka baru.
"Belum ada (tersangka) baru," ujarnya, Senin 27 Juli 2020.
• Polda Lampung Dalami Dugaan TPPO dalam Kasus Pencabulan Oknum Relawan Rumah Aman
• Akui Kesalahan, Pemilik Randis yang Tabrak Tembok Bengkel di Jalinbar Pringsewu Siap Terima Sanksi
• Melawan dan Coba Kabur dari Sergapan Polisi, 3 Pelaku Pemilik 16 Kg Sabu Dapat Hadiah Timah Panas
• Pelajar SMA di Lampung Selatan Pulang Mengaji Dibegal 2 Orang, Motor dan Ponsel Raib
Pandra mengatakan, pihaknya masih fokus pada perbaikan berkas pekara yang telah dilimpahkan ke JPU.
"Kami masih fokus perbaikan berkas perkara kasus tersangka DA di Kajati sampai P-21," tegasnya.
Sementara itu Kodri Ubaidilah, Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung mengatakan, jika penangkapan DAP merupakan laporan yang sudah lama diadukan oleh pihak NV.
"Tapi terkait kasus lama yang di Polsek kami sudah mendorong polda untuk membongkar semua orang yang terlibat," sebutnya.
Kodri menambahkan, pihaknya juga meminta agar perkara ini bisa diungkap di satu pintu Polda Lampung.
"Agar bisa diusut tuntas perkara pelecehan seksual terhadap anak dan dugaan tindak pidana perdagangan orangnya," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)