Lakalantas Randis di Pringsewu

Akui Kesalahan, Pemilik Randis yang Tabrak Tembok Bengkel di Jalinbar Pringsewu Siap Terima Sanksi

Pemilik randis BE 73 U mengakui jika sudah mendapat panggilan dari Inspektorat setempat.

Dokumentasi Warga
Proses evakuasi randis milik Pemkab Pringsewu yang tabrak tembok bengkel dilakukan menggunakan mobil derek, Sabtu (25/7/2020). Akui Kesalahan, Pemilik Randis yang Tabrak Tembok Bengkel di Jalinbar Pringsewu Siap Terima Sanksi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemilik randis BE 73 U mengakui jika sudah mendapat panggilan dari Inspektorat setempat.

Sebelumnya, lakalantas tunggal terjadi di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pringsewu, Sabtu, 25 Juli 2020 siang. Kejadian lakalantas tersebut dialami kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Pringsewu jenis Toyota Avanza nopol BE 73 U. Kejadian randis tabrak tembok bengkel itu tak menimbulkan korban jiwa.

Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setkab Pringsewu Ediyanto mengakui bila dirinya telah mendapat pemanggilan dari Inspektorat Pringsewu.

Dia mengungkapkan, pemanggilan tersebut untuk klarifikasi atas lakalantas randis jabatannya di Jalinbar, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Sabtu, 25 Juli 2020.

TONTON JUGA:

"Pokoknya saya mengakui (salah), terus saya harus berjanji, siap menerima sanksi sesuai perundang-undangan," tutur Ediyanto, Senin, 27 Juli 2020.

Edi mengakui kesalahan tersebut, karena mobil randis yang dipergunakan istrinya.

Ia pun berjanji akan kooperatif dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah.

Dibawa Istri, Kabag Ekobang Setkab Pringsewu Benarkan Randisnya Tabrak Tembok Bengkel

Inspektorat Panggil Kabag Ekobang Terkait Randis Tabrak Tembok Bengkel di Pringsewu

Melawan dan Coba Kabur dari Sergapan Polisi, 3 Pelaku Pemilik 16 Kg Sabu Dapat Hadiah Timah Panas

Pelajar SMA di Lampung Selatan Pulang Mengaji Dibegal 2 Orang, Motor dan Ponsel Raib

Dipanggil Inspektorat

Inspektorat Pringsewu memanggil Kabag Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Pringsewu Ediyanto, terkait kecelakaan lalu lintas (lakalantas) kendaraan dinas (randis) BE 73 U.

Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto mengatakan, bila pihaknya telah memanggil Kabag Ekobang untuk dihadapkan pada Inspektur Pembantu III Tanjung.

"Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi terkait randis yang menabrak bengkel sepeda motor," ungkap Andi, Senin, 27 Juli 2020.

Andi mengatakan, dalam keterangannya, Kabag Ekobang Ediyanto telah menceritakan kronologis terkait bagaimana kecelakaan itu bisa terjadi.

Randis Toyota Avanza tersebut dikendarai istrinya bekerja di RSUD Pringsewu.

Lantaran tidak dapat mengantarkan sang istri bekerja, sehingga Ediyanto pun mengizinkan istrinya mengendarai mobil tersebut sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved