Tribun Pringsewu
Inspektorat Panggil Kabag Ekobang Terkait Randis Tabrak Tembok Bengkel di Pringsewu
Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto mengatakan, terdapat kesalahan atas pemakaian Randis tersebut.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Inspektorat Pringsewu akhirnya memanggil Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Pemkab Pringsewu Ediyanto terkait kecelakaan lalu lintas kendaraan dinas (randis) BE 73 U.
Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto mengatakan, bila pihaknya telah memanggil Kabag Ekobang untuk dihadapkan pada Inspektur Pembantu III Tanjung.
"Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi terkait randis yang menabrak bengkel sepeda motor," ungkap Andi, Senin, 27 Juli 2020.
Andi mengatakan, terdapat kesalahan atas pemakaian Randis tersebut.
Dimana pada saat terjadi kecelakaan tersebut, randis tidak digunakan oleh pemegang wewenang.
TONTON JUGA:
Selain itu, kendaraan dinas tersebut digunakan bukan pada hari kerja.
Andi menuturkan adanya konsekuensi sanksi yang bakal diterima.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemkab Pringsewu Sujarwo mengatakan, adanya asuransi terkait randis di lingkungan Pemkab Pringsewu.
• Tak Ada Korban Jiwa, Randis Tabrak Tembok Bengkel di Pringsewu Sebabkan Kerugian Materiil
• BREAKING NEWS Polisi Ciduk 2 Pelaku Perampasan Ponsel Anak di Sukarame
• BREAKING NEWS Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Tulangbawang Ternyata Pasutri
• Pelaku Nekat Rampas Ponsel Anak di Sukarame untuk Biaya Periksa Kandungan Istri
Akan tetapi, tambah dia, yang bisa mendapat klaim asuransi ketika Randis digunakan untuk kedinasan.
Oleh karena itu lah, terkait dengan perbaikan randis yang ringsek akibat laka lantas tersebut menjadi tanggungjawab pemegang Randis.
Randis Jabatan Kabag Ekobang
Mobil Toyota Avanza yang mengalami lakalantas di Jalinbar Pringsewu, dengan menabrak tembok bengkel adalah randis milik Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Pringsewu.
Peristiwa lakalantas tunggal terjadi di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pringsewu, Sabtu, 25 Juli 2020 siang. Informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, lakalantas tersebut dialami kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Pringsewu jenis Toyota Avanza nopol BE 73 U. Kejadian randis tabrak tembok bengkel itu tak menimbulkan korban jiwa.
Kabag Ekobang Setkab Pringsewu Ediyanto membenarkan, bila mobil Toyota Avanza pelat merah BE 73 U tersebut sebagai kendaraan dinasnya.