Perampasan Ponsel di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Polisi Ciduk 2 Pelaku Perampasan Ponsel Anak di Sukarame
Polresta Bandar Lampung berhasil ungkap kasus perampasan ponsel milik anak-anak di Jalan Nangka II, Sukarame.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim opsnal reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil ungkap kasus perampasan ponsel milik anak-anak di Jalan Nangka II, Sukarame, Bandar Lampung yang terjadi pada Senin (8/6/2020) silam.
Dua tersangka yakni Rohman (22) warga Sukarame dan Ahmad Juanda (34) warga Jalan Amir Hamzah, Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan pertama kali mengamankan tersangka Rohman pada Sabtu (25/7/2020).
"Tersangka Rohman ini berperan sebagai eksekutor," ujar Kasat, saat gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (27/7/2020).
Selang sehari kemudian, polisi menggelandang satu tersangka lagi Ahmad yang berperan sebagai joki.
TONTON JUGA:
"Pada saat kejadian satu pelaku turun dari motor mendekati korbannya yang masih anak-anak," imbuhnya.
• Rampas Ponsel di Mesuji, 2 Pria Bersenpi Dibekuk di Jakarta
• Pasutri Pembuang Bayi di Sungai Tulangbawang Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
• 4 Hari Setelah Melahirkan, SES dan AMT Buang Bayi ke Sungai Tulangbawang dari Atas Jembatan
• BREAKING NEWS Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Tulangbawang Ternyata Pasutri
DPO Perampasan Ponsel Pelajar Diciduk Polisi, Modus Mengaku Anggota Brimob
Kasus lain, Anggota opsnal Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil menciduk DPO kasus perampasan ponsel yang terjadi Agustus 2019 silam.
Informasi dihimpun, tersangka inisial Rm (39) warga Gang Bukit, Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ditangkap pada Senin (29/6/2020) malam.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan DPO penodongan ini masih berada di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
"Penangkapan Rm berawal dari hasil pengembangan rekannya Rd yang sudah lebih dulu diamankan," ungkap Rosef, Rabu (1/7/2020).
Rosef menjelaskan, rekan Rm yakni Rd saat ini sudah menjalani tahanan di lapas Wayhui. Rd dijerat pasal 480,karena berperan sebagai penanda barang hasil curian.
Sedangkan Rm, lanjut Rosef, pelaku utama atau otak penodongan yang menyebabkan 13 pelajar SMA kehilangan ponsel.
Dihadapkan polisi resedivis kasus curas di tahun 2017 ini memperdaya korbannya yang mayoritas pelajar sekolah dengan cara mengaku sebagai anggota brimob.