Tribun Mesuji
Rampas Ponsel di Mesuji, 2 Pria Bersenpi Dibekuk di Jakarta
Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang membekuk dua buron pelaku perampasan ponsel yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SIMPANG PEMATANG - Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku yakni Andri Saputra (21), warga Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, dan Oktavian Fajar Saputra (21), warga Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang.
Saat beraksi, keduanya menodongkan senjata api kepada seorang wanita di tengah jalan Kecamatan Panca Jaya, Mesuji
"Kedua buronan ini ditangkap di daerah Kramatjati dan Kemayoran, Jakarta, kemarin malam," kata Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika, Jumat (17/7/2020).
"Kedua tersangka ini sebelumnya pernah melakukan tindakan curas di Desa Adi Luhur. Hasil kejahatannya berupa dua unit handphone jenis Vivo Y71 dan Samsung Prime J2," ujar Kapolsek.
• Pelaku Perampasan Motor di Tulangbawang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
• Remaja di Kotabumi Ditangkap Warga karena Jambret Ponsel
• Social Distancing di Jalan, Pengendara Motor Diberi Jarak 1 Meter
• Posting Video Asusila Kekasihnya di WA, Pria Ini Dilaporkan ke Polda Lampung
Kapolsek mengungkapkan, jajarannya mengamankan barang bukti alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
"Telah kami amankan barang bukti di antaranya 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam, 3 butir amunisi SS1, dan 1 unit kendaraan sepeda motor," bebernya.
Berdasarkan pengakuan Oktavian, senjata api tersebut dibeli seharga Rp 2 juta dari seorang warga Desa Sungai Ceper, Mesuji.
TONTON JUGA:
"Setelah merampas HP itu, kami berdua langsung kabur ke Jakarta," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polisi-tangkap-pelaku-jambret-karena-tabrak-rumah-warga1.jpg)