Tribun Lampung Utara
Remaja di Kotabumi Ditangkap Warga karena Jambret Ponsel
Seorang remaja berinisial Rs, warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, ditangkap karena diduga melakukan penjambretan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Seorang remaja berinisial Rs, warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, ditangkap karena diduga melakukan penjambretan.
Ia menjambret ponsel milik Resa Mandra (20), warga Jalan Dahlia, Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (14/7/2020).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto menjelaskan, korban bersama Nur Beta Tantina Fadri pergi ke warung untuk berbelanja, dengan berboncengan motor.
Ketika melintas di perlintasan rel Jalan Dahlia, datang dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Kedua pelaku langsung mencoba merampas ponsel Oppo A12 milik korban.
• Ditangkap Seusai Jambret Ponsel Wanita, Residivis Ini Nyaris Diamuk Massa
• iPhone Dibeli Pakai Uang Palsu, Pemuda di Bandar Lampung Rugi Belasan Juta
• Jadi Kadis PUPR di Era Zainudin Hasan, Hermansyah Hamidi Jadi Tersangka Baru
• Anak Majikan di Bandar Lampung Dicabuli Sopir sejak SD hingga SMP
Kemudian terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku berinisial Wa (DPO).
Saat itulah, korban berteriak minta tolong.
Seketika warga yang mendengar teriakan korban datang ke lokasi untuk ikut mengejar pelaku.
Warga berhasil menangkap Rs, sedangkan Wa berhasil melarikan diri dengan membawa ponsel milik korban.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi.
“Rs langsung dibawa ke Polres Lampung Utara berikut motor yang diduga dipakai untuk melancarkan aksinya,” kata Gigih, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Kamis (16/7/2020).
Di hadapan penyidik, Rs mengaku berperan mengendarai motor.
Sedangkan Wa yang merampas ponsel korban.
TONTON JUGA:
"Kawan saya yang bawa HP korban,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)