Tribun Lampung Selatan

Jadi Kadis PUPR di Era Zainudin Hasan, Hermansyah Hamidi Jadi Tersangka Baru

Dalam surat disebutkan, telah dilakukan penyelidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hermansyah Hamidi bersama-sama Zainudin Hasan

Tribunlampung/Hanif
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lampung Selatan Hermansyah Hamidi menjadi tersangka baru perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lampung Selatan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka baru perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Pengakuan tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat ditanya terkait sudah beredarnya dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/176/DIK00/230/07/2020 sejak 30 Juni 2020.

Dalam surat disebutkan, telah dilakukan penyelidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hermansyah Hamidi bersama-sama Zainudin Hasan.

"Benar itu surat yang dikeluarkan oleh KPK dan ditujukan pada pihak yang tertera namanya di sana," tegasnya, Selasa (14/7/2020) malam.

Meski begitu, Ali belum bisa membeberkan lagi peran Hermansyah Hamidi dalam pusaran korupsi berjamaah ini.

BREAKING NEWS KPK Belum Buka Suara Terkait Babak Baru Perkara Korupsi Zainudin Hasan

Juru Bicara KPK Sebut Tim Penyidik Dalam Pengembangan Kasus Zainudin Hasan

Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Ucapkan Pancasila dan Nyanyi Indonesia Raya

Anak Majikan di Bandar Lampung Dicabuli Sopir sejak SD hingga SMP

Sebab, masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

Hermansyah sendiri disangka menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang dilakukan bersama-sama dengan Bupati (kala itu) Zainudin Hasan.

Saat kejadian, Hermansyah menjabat kepala Dinas PUPR Lamsel.

Sementara Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengaku, pihaknya masih menunggu informasi resmi terkait penetapan seorang pejabat utama pemkab sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, sampai kemarin, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi ataupun pemberitahuan dari KPK soal penetapan tersangka itu.

"Kita belum dapat info. Kita tunggu informasi resminya," ujar Thamrin saat dikonfirmasi kala jeda rapat pembahasan LKPj 2019 di aula rumah dinas ketua DPRD, Rabu (15/7/2020).

Dia menegaskan, hingga saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai satu posisi jabatan pratama di lingkungan pemkab.

TONTON JUGA:

Pihaknya pun menghormati proses hukum yang ada di KPK. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved