Tim KPK Datangi Kantor Bupati Lamsel
BREAKING NEWS KPK Belum Buka Suara Terkait Babak Baru Perkara Korupsi Zainudin Hasan
KPK hingga sampai saat ini belum buka suara terkait penetapan tersangka dalam babak baru perkara korupsi proyek infrastruktur.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sampai saat ini belum buka suara terkait penetapan tersangka dalam babak baru perkara korupsi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Selasa 14 Juli 2020.
Namun informasi yang berkembang KPK telah menetapkan Hermansyah Hamidi yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Lamsel sebagai tersangka.
Hal ini semakin diperkuat seperti yang tertuang dalam berkas perkara nomor 43/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Tjk disebutkan bahwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021 (waktu itu) bersama-sama Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan sejak bulan April tahun 2016 sampai dengan tanggal 27 September 2017.
Anjar Asmara selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan sejak Desember 2017 sampai dengan Juli 2018, Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni selaku Kepala Subbag (Kasubbag) Keuangan Dinas PUPR sejak tahun 2015 sampai bulan Januari 2017 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp72.742.792.145.
Saat dikonfirmasi kepada Plt Juru Bicara KPK apakah hanya satu tersangka dalam babak baru perkara korupsi Zainudin Hasan ini, Ali Fikri tidak berkomentar banyak.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," katanya, Selasa 14 Juli 2020.
• Sekkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen oleh KPK
• KPK Benarkan Geledah 2 Kantor di Lampung Selatan, Plt Jubir: Kami Kumpulkan Alat Bukti
• Identitas DA Bakal Dibuka, Polisi Tahan Pelaku Pemerkosaan Remaja Lamtim
• Kadiskes Tegas Sebut Lapo Tuak Bukan Klaster Penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung
Ditanya apakah S juga terlibat dalam babak baru perkara ini, Ali tidak juga berkomentar.
"Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," tandasnya.
Asisten II Tersangka Baru KPK, Pengembangan Kasus Korupsi Eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Informasi yang berkembang pada Senin (13/7/2020) malam, satu pejabat Pemkab Lampung Selatan telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Hermansyah Hamidi, yang saat ini menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Lamsel.
Tim KPK sebanyak tujuh orang diketahui mendatangi Pemkab Lamsel pada Senin siang.
Mereka melakukan penggeledahan di dua tempat, yakni Kantor Bupati dan Kantor Kadis PUPR Lamsel.
Informasi mengenai penetapan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka baru kasus suap proyek infrastruktur Lampung Selatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan KPK 1 Juli 2020.
Surat tersebut menyebutkan, penyidikan dimulai per 30 Juni 2020.