Tim KPK Datangi Kantor Bupati Lamsel

BREAKING NEWS KPK Belum Buka Suara Terkait Babak Baru Perkara Korupsi Zainudin Hasan

KPK hingga sampai saat ini belum buka suara terkait penetapan tersangka dalam babak baru perkara korupsi proyek infrastruktur.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Tim penyidik KPK membawa satu koper besar warna biru dari dalam Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (13/7/2020) sore. BREAKING NEWS KPK Belum Buka Suara Terkait Babak Baru Perkara Korupsi Zainudin Hasan 

Hermansyah disangka menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang dilakukan bersama-sama dengan Bupati (kala itu) Zainudin Hasan.

Saat kejadian, Hermansyah menjabat Kepala Dinas PUPR Lamsel.

Terkait langkah KPK menetapkan tersangka baru dari pejabat eselon II tersebut, Pemkab Lampung Selatan akan mengikuti dan patuh pada proses hukum yang dijalankan oleh KPK.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, mengatakan sejauh ini ia belum mendapatkan informasi terkait adanya pejabat eselon II yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Tetapi kita akan ikuti proses hukum yang ada di KPK,” katanya, Senin malam, via telepon.

Nama Hermansyah memang berkali-kali muncul dalam persidangan kasus Zainudin Hasan.

Malah dalam putusan hakim ketika menjatuhkan vonis kepada Zainudin, disebutkan bahwa Zainudin Zainudin terbukti menerima suap bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Sedangkan jaksa dari KPK dalam tuntutannya menyebut Zainudin disebut meminta Agus menerima fee dari rekanan-rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Total suap yang diduga diterima Zainudin senilai sekitar Rp 72 miliar.

Untuk merealisasikan penerimaan itu, Zainudin lewat Hermansyah dan Syahroni melakukanplottingrekanan yang akan menjadi pemenang pada pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan dan memberikan daftar pekerjaan TA 2016 yang sudah di-plottingsebanyak 299 paket kegiatan beserta nama-nama rekanan yang ditunjuk menjadi pemenang dengan nilai pagu anggaran keseluruhan sebesar sekitar Rp 194 miliar.

"Terdakwa juga memerintahkan Hermansyah memintacommitment feedari rekanan-ekanan tersebut sebesar 13,5 persen dari nilai proyek yang penyerahannya melalui Agus," ucap jaksa saat persidangan.

Geledah Kantor Bupati

KPK turun ke Lamsel dan menggeledah sejumlah ruang, Senin siang.

Ruang yang digeledah di antaranya, Kantor Bupati Lamsel dan Dinas PUPR setempat. Penggeledahan ini berlangsung sejak pukul 14.15 hingga pukul 17.20 WIB.

Setelah keluar dari ruang kantor Bupati Lamsel, KPK membawa satu koper besar berwarna biru serta tas kecil berwarna hitam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved