Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Anak Majikan di Bandar Lampung Dicabuli Sopir sejak SD hingga SMP

Sebagai ganjarannya, warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur itu divonis tujuh tahun penjara karena mencabuli anak majikannya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Eko Wahyudi (36) tega mencabuli anak majikannya hingga berkali-kali selama empat tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebagai seorang sopir pribadi, perbuatan Eko Wahyudi (36) tergolong bejat.

Ia tega mencabuli anak majikannya hingga berkali-kali selama empat tahun.

Sebagai ganjarannya, warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur itu divonis tujuh tahun penjara karena mencabuli anak majikannya.

Ternyata, Eko sudah melakukan perbuatan cabul itu selama bertahun-tahun.

Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sejak 2013 silam atau selama empat tahun berturut-turut.

BREAKING NEWS Divonis 7 Tahun karena Cabuli Gadis, Pria Jawa Timur: Terima Kasih, Yang Mulia

Jadi Sopir Pribadi, Pria Ini Malah Cabuli Anak Majikannya yang Masih SD

Sopir Cabuli Anak Majikan di Mobil: Kalo Gak Mau, Kakek dan Nenekmu Saya Bunuh

Kunci Tertinggal, Pria Sendang Agung Pergoki Motornya Dibawa Kabur Pencuri

"Hingga pada bulan Juni 2017, yakni hingga anak korban duduk di kelas 1 SMP," ujar Dimas dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).

Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Surono (tengah) memimpin persidangan perkara pencabulan, Rabu (15/7/2020).
Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Surono (tengah) memimpin persidangan perkara pencabulan, Rabu (15/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Akibatnya, kata Dimas, korban merasa sakit pada bagian kemaluannya.

"Anak korban juga merasa malu, sedih, takut," tandasnya.

Disertai Ancaman

Dalam aksinya, kata JPU Dimas T Sanny, terdakwa Eko Wahyudi mencabuli korban dengan disertai ancaman.

Ia melakukannya di mobil saat mengantar korban ke sekolah.

"Terdakwa mengancam. 'Kalo kamu turun (dari mobil) sekarang, kakek dan nenek kamu saya bunuh," ungkap JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).

Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka baju.

Namun, korban AK menolak.

"Kemudian terdakwa mengatakan, 'Kalo gak mau, nanti nenek (korban) saya bunuh," ujar JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved