Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Divonis 7 Tahun karena Cabuli Gadis, Pria Jawa Timur: Terima Kasih, Yang Mulia

Cabuli gadis di bawah umur, seorang pria diganjar hukuman tujuh tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Surono (tengah) memimpin persidangan perkara pencabulan, Rabu (15/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Cabuli gadis di bawah umur, seorang pria diganjar hukuman tujuh tahun penjara.

Pria ini diketahui bernama Eko Wahyudi (36), warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), ketua majelis hakim Surono menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 jo 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Surono.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Bisa Dipasang Pelacak, Oknum Relawan Cabul Lampung Timur Terancam Hukuman Mati

BREAKING NEWS Oknum Relawan Cabuli Gadis di Lamtim Ditahan Polda Lampung

Pamit Pasang Jaring Ikan, Kakek 60 Tahun di Pringsewu Ditemukan Tewas di Sungai

BREAKING NEWS Ditinggal Berdagang, Rumah Kontrakan Penjual Pakaian di Pringsewu Terbakar

Atas putusan tersebut, Eko Wahyudi menerimanya.

TONTON JUGA:

"Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih," seru Eko saat setelah hakim menutup persidangan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved