Perampasan Motor di Tulangbawang
Pelaku Perampasan Motor di Tulangbawang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku perampasan motor, dengan modus pura-pura jadi petugas keamanan perusahaan di Tulangbawang terancam hukuman 12 tahun penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Pelaku perampasan motor, dengan modus pura-pura jadi petugas keamanan perusahaan di Tulangbawang terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pura-pura mengaku sebagai petugas keamanan atau security di PT Sweet Indo Lampung (SIL), Junaidi (30) sukses memperdaya Marijan dan merampas sepeda motornya. Junaidi dan rekannya, Saptori alias Sap, merampas sepeda motor korban setelah korban ditakut-takuti hendak dibawa ke pos security PT SIL, Tulangbawang.
Kejadian perampasan motor Marijan tersebut dilakukan Junaidi dan rekannya Sap pada Oktober 2016 silam.
Pelaku sempat buron cukup lama yakni sekitar 4 tahun sejak kejadian perampasan motor tersebut, hingga akhirnya tertangkap pada Jumat (10/7/2020).
Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ucap Sandy, Minggu (12/7/2020).
• BREAKING NEWS Ngaku Security PT SIL, Warga Tulangbawang Rampas Motor Pemancing
• BREAKING NEWS Lakalantas di Tol Lampung, Toyota Avanza Tabrak Pembatas dan Terjun ke Terowongan
• Tak Hanya Jenazah Hasan, 1 ABK Asal Pesisir Barat Juga Direncanakan Pulang ke Lampung
• Polisi Buru Rekan Begal di 2 TKP di Pringsewu
Rugi Jutaan
Marijan (63), warga Tulangbawang, yang menjadi korban perampasan motor oleh 2 orang oknum warga, mengalami kerugian hingga jutaan.
Pura-pura mengaku sebagai petugas keamanan atau security di PT Sweet Indo Lampung (SIL), Junaidi (30) sukses memperdaya Marijan dan merampas sepeda motornya. Junaidi dan rekannya, Saptori alias Sap, merampas sepeda motor korban setelah korban ditakut-takuti hendak dibawa ke pos security PT SIL, Tulangbawang.
Kejadian perampasan motor Marijan tersebut dilakukan Junaidi dan rekannya Sap pada Oktober 2016 silam.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, akibat dari perampasan motor tersebut, korban merugi hingga Rp 7 juta.
"Selain motor, dompet yang berisi SIM C serta STNK atas nama korban juga raib. Kerugian korban saat itu ditaksir Rp 7 juta," kata Sandy, Minggu (12/7/2020).
Saat ini, kedua pelaku perampasan motor Marijan sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang.
Kronologis Perampasan