Perampasan Motor di Tulangbawang

Pelaku Perampasan Motor di Tulangbawang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pelaku perampasan motor, dengan modus pura-pura jadi petugas keamanan perusahaan di Tulangbawang terancam hukuman 12 tahun penjara.

Shutterstock
Ilustrasi - Pelaku Perampasan Motor di Tulangbawang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Pelaku perampasan motor, dengan modus pura-pura jadi petugas keamanan perusahaan di Tulangbawang terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pura-pura mengaku sebagai petugas keamanan atau security di PT Sweet Indo Lampung (SIL), Junaidi (30) sukses memperdaya Marijan dan merampas sepeda motornya. Junaidi dan rekannya, Saptori alias Sap, merampas sepeda motor korban setelah korban ditakut-takuti hendak dibawa ke pos security PT SIL, Tulangbawang.

Kejadian perampasan motor Marijan tersebut dilakukan Junaidi dan rekannya Sap pada Oktober 2016 silam.

Pelaku sempat buron cukup lama yakni sekitar 4 tahun sejak kejadian perampasan motor tersebut, hingga akhirnya tertangkap pada Jumat (10/7/2020).

Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ucap Sandy, Minggu (12/7/2020).

 BREAKING NEWS Ngaku Security PT SIL, Warga Tulangbawang Rampas Motor Pemancing

• BREAKING NEWS Lakalantas di Tol Lampung, Toyota Avanza Tabrak Pembatas dan Terjun ke Terowongan

 Tak Hanya Jenazah Hasan, 1 ABK Asal Pesisir Barat Juga Direncanakan Pulang ke Lampung

 Polisi Buru Rekan Begal di 2 TKP di Pringsewu 

Rugi Jutaan

Marijan (63), warga Tulangbawang, yang menjadi korban perampasan motor oleh 2 orang oknum warga, mengalami kerugian hingga jutaan.

Pura-pura mengaku sebagai petugas keamanan atau security di PT Sweet Indo Lampung (SIL), Junaidi (30) sukses memperdaya Marijan dan merampas sepeda motornya. Junaidi dan rekannya, Saptori alias Sap, merampas sepeda motor korban setelah korban ditakut-takuti hendak dibawa ke pos security PT SIL, Tulangbawang.

Kejadian perampasan motor Marijan tersebut dilakukan Junaidi dan rekannya Sap pada Oktober 2016 silam.

Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, akibat dari perampasan motor tersebut, korban merugi hingga Rp 7 juta.

"Selain motor, dompet yang berisi SIM C serta STNK atas nama korban juga raib. Kerugian korban saat itu ditaksir Rp 7 juta," kata Sandy, Minggu (12/7/2020).

Saat ini, kedua pelaku perampasan motor Marijan sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang

Kronologis Perampasan

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved