TOPIK
Perampasan Motor di Tulangbawang
-
Pelaku perampasan motor, dengan modus pura-pura jadi petugas keamanan perusahaan di Tulangbawang terancam hukuman 12 tahun penjara.
-
Marijan (63), warga Tulangbawang, yang menjadi korban perampasan motor oleh 2 orang oknum warga, mengalami kerugian hingga jutaan.
-
Aksi perampasan sepeda motor milik Marijan (63) terjadi lantaran korban gelagapan saat tepergok tengah memancing tanpa izin di areal PT SIL.
-
Aksi perampasan sepeda motor milik Marijan (63) oleh Junaidi (30) dan Saptori rupanya sudah berlangsung sejak Oktober 2016 silam.
-
Pura-pura mengaku sebagai petugas keamanan atau security di PT Sweet Indo Lampung (SIL), Junaidi (30) sukses memperdaya Marijan (63)
-
Pura-pura mengaku sebagai petugas keamanan di PT Sweet Indo Lampung (SIL), Junaidi (30) memperdaya Marijan (63) dan merampas sepeda motor.