Komisi III DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir Tahun Ini

Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa rampung dibahas pada tahun ini.

Tribunnews.com/Reza Deni
RUU PERAMPASAN ASET - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menegaskan, pihaknya targetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa rampung dibahas pada tahun ini. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa rampung dibahas pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.

RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang mengatur mekanisme negara untuk merampas aset hasil tindak pidana (misalnya korupsi, narkotika, pencucian uang, perdagangan manusia, terorisme) tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Sudding merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang terpilih menjadi anggota DPR mewakili Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng). Wilayah ini mencakup kabupaten dan kota seperti Palu, Donggala, Parigi Moutong, Poso, dan sekitarnya.

Sudding menjelaskan, terkait RUU Perampasan Aset, beleid yang akan menjadi payung hukum dari upaya pemberantasan korupsi itu sudah lama menjadi sorotan publik.

Target yang sama juga diberlakukan untuk RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang kini prosesnya tengah bergulir di Komisi III DPR.

"Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar," kata Sudding dalam keterangan resminya, Minggu (14/9/2025).

Akan tetapi kata Sudding, pihaknya akan memprioritaskan dahulu pengesahan RKUHAP sebelum membahas RUU perampasan Aset. 

Pasalanya, RKUHAP akan menjadi acuan bagi penegak hukum dalam melakukan praktek perampasan aset nantinya.

"Oleh karena itu akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset," kata Sudding.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset hingga kini belum jelas kapan akan dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.

Beleid yang digadang menjadi jalan keluar dari permasalahan Indonesia dalam upaya memberantas korupsi itu belum sama sekali kapan akan digarap.

Terkini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

"Bahwa undang-undang perampasan aset itu terkait undang-undang yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas undang-undang perampasan aset karena itu saling terkait," kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebagai informasi, masa sidang yang diterapkan oleh DPR RI adalah kurun waktu sekitar satu bulan sebelum nantinya mereka akan memasuki masa reses.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Tags
DPR
aset
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved