Berita Terkini Nasional
Dasco Bongkar Fakta Soal Surat Presiden Prabowo ke DPR Terkait Pergantian Kapolri
Kabar santer Presiden Prabowo Subianto mengirim surat ke DPR RI terkait pergantian Kapolri sampai juga kepada Sufmi Dasco.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya menanggapi soal isu Presiden Prabowo Subianto menyurati legislatif tergait pergantian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kabar santer Presiden Prabowo Subianto mengirim surat ke DPR RI terkait pergantian Kapolri sampai juga kepada Sufmi Dasco.
Namun Sufmi Dasco mengaku belum menerima surpres (surat presiden) terkait pergantian Kapolri. Bahkan dia membongkar faktanya pimpinan DPR RI belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco, dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota, Sabtu (13/9/20225).
Isu surat Presiden Prabowo ke DPR RI ini muncul setelah sejumlah pihak mendesak dilakukan pergantian Kapolri. Berbagai pihak telah melayangkan mulai pengamat hingga mahasiswa, terkait insiden tertabraknya pengemudi ojok online, Affan Kurniawan, oleh anggota Brimob, akhir Agustus lalu.
Oleh para 'penuntutnya', Jenderal Listyo juga dinilai gagal mengamankan unjuk rasa di akhir Agustus-awal September di Jakarta dan sejumlah daerah yang menewaskan setidaknya 10 orang.
Informasi yang beredar di kalangan awak media menyebut ada dua nama perwira tinggi yang kirim Istana ke parlemen. Keduanya berpangkat komjen, dan satu di antaranya baru naik pangkat bintang tiga.
Info di kalangan wartawan menyebut, diperkirakan akhir pekan atau awal pekan depan bakal ada pengumuman dari Istana terkait isu Polri ini.
Serupa dengan Dasco, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menegaskan pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surat presiden (suppres) mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pasalnya, beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat terkait pergantian Kapolri ke DPR RI.
“Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Nasir juga menyoroti kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Begitu juga nama-nama yang menyebar. Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita nggak ngerti juga itu siapa kan. Jadi, apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kita nggak ngerti,” ucapnya.
Kecurigaan Ayah Bocah Perempuan Tewas dalam Karung hingga Tetangga Menyerahkan Diri |
![]() |
---|
Jokowi Heran Ijazah Dipermasalahkan, Diprediksi Berlanjut Sampai Jan Ethes |
![]() |
---|
Jokowi Sebut Tak Pernah Dimintai Saran Presiden Prabowo untuk Reshuffle Kabinet |
![]() |
---|
Kini Kabur Setelah Bunuh Ibu Kandung, Anak Pernah Diikat Rantai |
![]() |
---|
Bocah Perempuan Ditemukan Tewas dalam Karung, Tetangga Menyerahkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.