Pembegalan di Pesawaran

Polisi Buru Rekan Begal di 2 TKP di Pringsewu

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, JHO selain mengakui pembegalan di ruas Jalan Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Polisi Buru Rekan Begal di 2 TKP di Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang pelaku begal bersenjata api (senpi) yang ditangkap tim gabungan Polsek Gedongtataan, JHO alias JES (32) mengaku telah melakukan pembegalan di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Pringsewu.

Itu setelah petugas Polsek Sukoharjo menginterogasi warga Dusun Banjar Rejo, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Sugih, Kabupaten Lampung Barat tersebut di Polsek Gedongtataan.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, JHO selain mengakui pembegalan di ruas Jalan Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu juga mengakui TKP lainnya di wilayah hukum Polsek Sukoharjo.

"Pelaku juga mengakui pada tanggal 7 Mei 2020, pukul 13.30 WIB telah melakukan curas/begal di areal perkebunan kakao Pekon Siliwangi," kata Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 12 Juli 2020.

Ditambahkan Musakir, pelaku ketika itu melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) kepada seorang wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Akan tetapi, kata Musakir, pihaknya saat ini masih menyelidiki keberadaan sepeda motor Honda Beat hasil pembegalan tersebut.

 BREAKING NEWS Begal Bersenpi di Gedong Tataan Diringkus 6 Km dari TKP

 Ternyata Pria yang Ditangkap Polsek Gedong Tataan juga Begal Muda-mudi di Pringsewu

 Tumpang Sari, Jurus Petani Kopi Ulubelu Bertahan di Masa Pandemi Covid-19

 Brankas Kantor Pos di Bandar Lampung Digondol Maling

Musakir mengungkapkan bahwa pelaku setiap melakukan aksinya tidak seorang diri, melainkan bersama rekannya berinisial M.

"M saat ini sedang dalam proses pengejaran," kata Musakir.

Polisi Ringkus Penadah Motor Hasil Pembegalan di Sukoharjo Pringsewu

Petugas Polsek Sukoharjo langsung mengembangkan hasil interogasi terhadap pelaku pembegalan berinisial JHO alias Jes (32).

Hasilnya, Polsek Sukoharjo menangkap MY selaku penadah sepeda motor hasil pembegalan yang terjadi di ruas jalan Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (9/7/2020) malam.

Itu setelah JHO mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada penadah di Desa Sendang Baru, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

"Menurut pelaku, sepeda motor Honda Vario  BE 5877 OA telah dijual pelaku ke warga Desa Sendang Baru, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah," ungkap Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (12/7/2020).

Mendapat keterangan dari JHO, Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir langsung memimpin timnya menuju Sendang Agung, Sabtu (11/7/2020) pukul 04.00 WIB.

"Saya bersama tim melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku MY di kediamannya, dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang tidak terpasang nomor polisinya," kata Musakir.

Ditambahkan Musakir, MY mengaku telah membeli sepeda motor dari JHO seharga Rp 3,8 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved