Tribun Bandar Lampung

Social Distancing di Jalan, Pengendara Motor Diberi Jarak 1 Meter

Untuk mengatur jarak antara pengendara sepeda motor, aparat Satlantas Polresta Bandar Lampung memasang marka ruang henti khusus (RHK).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha ikut membuat marka RHK di simpang Tugu Adipura, Jumat (17/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Untuk mengatur jarak antara pengendara sepeda motor, aparat Satlantas Polresta Bandar Lampung memasang marka ruang henti khusus (RHK).

Pada tahap awal, RHK tersebut dipasang di pemberhentian traffic light simpang Tugu Adipura, Bandar Lampung, Jumat (17/7/2020).

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, pemasangan marka tersebut sesuai dengan anjuran pemerintah dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru.

"Social distancing juga diterapkan di jalan raya. Saat berhenti di lampu merah, pengendara, khususnya sepeda motor, wajib berhenti di marka itu," ujar Kasat.

Mantan Kasat Lantas Polres Lampung Timur ini menjelaskan, social distancing di jalan raya sudah diterapkan oleh beberapa kota lain di Indonesia.

Langgar Social Distancing, Warga Bandar Lampung Padati Mall Berburu Baju Lebaran

Jalan Raden Intan yang Baru Diaspal Ulang Belum Diberi Marka Jalan, Pengendara: Bahaya

Posting Video Asusila Kekasihnya di WA, Pria Ini Dilaporkan ke Polda Lampung

Warga Kotabumi Kantongi Rp 550 Juta dengan Imingi Korban Jadi PNS

Khusus di Bandar Lampung, lanjut Rafly, aturan ini akan diterapkan di simpang Tugu Adipura.

Nantinya pengendara motor wajib berhenti di marka tersebut.

Jarak antarmotor sekira 1 meter.

Selain di Tugu Adipura, marka RHK juga bakal dipasang di sejumlah titik lainnya.

"Rencana awal di Tugu Adipura, dan sekarang masih dalam progres," katanya.

Selanjutnya, kata Rafly, marka RHK bakal dibuat di perempatan lampu merah Jalan Diponegoro, menyusul titik lainnya di Kota Bandar Lampung.

"Bersama dinas perhubungan, kami juga melakukan penebalan kembali RHK yang sebelumnya sudah ada," kata Kasat.

Sementara itu, tanggapan dari pengguna kendaraan roda dua mengapresiasi langkah aparat kepolisian tersebut.

Pengendara bernama Didi (30) berharap pembuatan marka social distancing yang mirip starting grid di lintasan balap ini tidak hanya menjadi penghias jalan.

Pasalnya, Didi menyebut masih banyak pengendara di Bandar Lampung yang belum taat aturan berlalu lintas.

"Semoga pengendara motor, termasuk saya, bisa mengikuti aturan ini. Karena sudah dibuat, ya pada saat berhenti di lampu merah harus pas di titik itu," kata Didi. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved