Tribun Lampung Utara
Warga Kotabumi Kantongi Rp 550 Juta dengan Imingi Korban Jadi PNS
Penipuan dengan iming-iming bisa meluluskan orang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terjadi di Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Penipuan dengan iming-iming bisa meluluskan orang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terjadi di Lampung Utara.
Pelakunya bernama Seven Saputra (42), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, yang juga mantan PNS.
Ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjanjikan korban menjadi PNS.
Syaratnya, korban harus menyetor uang ratusan juta kepada pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Gigih Andri Putranto menuturkan, kasus penipuan itu terbongkar setelah korban Hepni, warga Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, melaporkan pelaku ke polisi.
• Sudah Setor Rp 1,8 Miliar, Warga Sidomulyo Gigit Jari Anaknya Tak Diterima Akpol
• BREAKING NEWS Mahasiswa Asal Jabar Jadi Korban Penipuan di Lampung, Mobilnya Dibawa Kabur
• Unggah Video Tak Senonoh Kekasih, Pria Ini juga Bikin Status di WA
• Perempuan di Bandar Lampung Diancam Dicekik karena Tolak Disuruh Beli Makanan
Pelaku datang ke rumah korban pada tahun 2016 mengaku bisa memasukkan PNS.
Dengan imingan tersebut, Hepni lantas menyetorkan uang kepada pria tersebut.
Namun, janji hanya tinggal janji.
Hepni tidak juga menjadi PNS seperti yang dijanjikan pelaku.
Selain Hepni, dua rekannya juga menjadi korban penipuan Seven.
Gigih menjelaskan, dalam aksinya, pelaku meminta korban menyetor uang berkisar Rp 150 juta sampai Rp 250 juta.
"Selain mengamankan tersangka, kami menyita barang bukti berupa dua lembar kuitansi, surat perjanjian antara korban dengan pelaku," ujarnya, Jumat (17/7/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian akhirnya melakukan penyidikan.
Anggota juga menelusuri keberadaan Seven dari rekan dan keluarganya.
Saat memperoleh informasi Seven berada di Tulangbawang, polisi langsung menangkapnya.
“Tidak menunggu lama, anggota langsung kami amankan Seven di Pasar Daya Murni,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya.
Ia mengantongi uang senilai Rp 550 juta dari para korban.
TONTON JUGA:
Namun, ia mengaku uang tersebut telah habis dipergunakan untuk main judi online. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)