Lakalantas Randis di Pringsewu

Akui Kesalahan, Pemilik Randis yang Tabrak Tembok Bengkel di Jalinbar Pringsewu Siap Terima Sanksi

Pemilik randis BE 73 U mengakui jika sudah mendapat panggilan dari Inspektorat setempat.

Dokumentasi Warga
Proses evakuasi randis milik Pemkab Pringsewu yang tabrak tembok bengkel dilakukan menggunakan mobil derek, Sabtu (25/7/2020). Akui Kesalahan, Pemilik Randis yang Tabrak Tembok Bengkel di Jalinbar Pringsewu Siap Terima Sanksi. 

Pemilik Bengkel Syok

Peristiwa lakalantas tunggal, randis Pemkab Pringsewu yang tabrak tembok bengkel sempat membuat syok pemilik bengkel, Nanang.

Peristiwa lakalantas tunggal terjadi di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pringsewu, Sabtu, 25 Juli 2020 siang. Informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, lakalantas tersebut dialami kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Pringsewu jenis Toyota Avanza nopol BE 73 U. Kejadian randis tabrak tembok bengkel itu tak menimbulkan korban jiwa.

Sebelum tembok bengkel diseruduk mobil, Nanang sempat memperbaiki sepeda motor di lokasi yang tertabrak itu.

"Saya selesai memperbaiki motor, yang dandan (pemilik motor) pulang, saya masuk ke dalam," katanya, Sabtu, 25 Juli 2020.

Selanjutnya, cerita Nanang, kurang dari 10 menit terdengar suara seperti benturan di luar bengkel.

Nanang sempat beranjak berdiri.

Tiba-tiba, kata Nanang, tembok samping depan bengkelnya jebol dan muncul bagian depan mobil Toyota Avanza merangsek masuk ke dalam bengkel.

"Kaget banget," ucap Nanang.

Sementara mobil tersebut langsung berhenti setelah tertahan oleh kompresor dan rak yang ada di dalam bengkel.

Kejadian randis tabrak tembok bengkel itu juga membuat gempar warga sekitar, dan menjadi perhatian pengguna jalan yang melintas.

Tabrak Bengkel

Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal terjadi di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pringsewu, Sabtu, 25 Juli 2020 siang.

Informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, lakalantas tersebut dialami kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Pringsewu pelat merah Toyota Avanza Nomor Polisi BE 73 U.

Mobil yang dikemudikan seorang perempuan tersebut menabrak tembok bengkel di tepi Jalinbar Dusun Ganjaran, Pekon Gumukrejo.

Mobil tersebut hingga masuk separuh ke dalam ruangan bengkel sepeda motor tersebut.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa randis tabrak tembok bengkel tersebut.

Namun, diduga mengakibatkan kerugian material mobil dan bangunan bengkel.

Mobil randis yang diketahui milik Bagian Ekobang Sekretariat Pemkab Pringsewu tersebut ringsek pada bagian depannya.

Sementara tembok bengkel jebol hingga selebar kurang lebih dua meter persegi.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bengkel sepeda motor tersebut milik Nanang.

Ketika peristiwa itu terjadi, Nanang sedang berada di dalam bengkel.

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu langsung datang ke lokasi kejadian.

Peristiwa lakalantas tunggal terjadi di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pringsewu, Sabtu, 25 Juli 2020 siang. Informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, lakalantas tersebut dialami kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Pringsewu jenis Toyota Avanza nopol BE 73 U. Kejadian randis tabrak tembok bengkel itu tak menimbulkan korban jiwa.(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved