Lakalantas Randis di Pringsewu
Akui Kesalahan, Pemilik Randis yang Tabrak Tembok Bengkel di Jalinbar Pringsewu Siap Terima Sanksi
Pemilik randis BE 73 U mengakui jika sudah mendapat panggilan dari Inspektorat setempat.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemilik randis BE 73 U mengakui jika sudah mendapat panggilan dari Inspektorat setempat.
Sebelumnya, lakalantas tunggal terjadi di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pringsewu, Sabtu, 25 Juli 2020 siang. Kejadian lakalantas tersebut dialami kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Pringsewu jenis Toyota Avanza nopol BE 73 U. Kejadian randis tabrak tembok bengkel itu tak menimbulkan korban jiwa.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setkab Pringsewu Ediyanto mengakui bila dirinya telah mendapat pemanggilan dari Inspektorat Pringsewu.
Dia mengungkapkan, pemanggilan tersebut untuk klarifikasi atas lakalantas randis jabatannya di Jalinbar, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Sabtu, 25 Juli 2020.
TONTON JUGA:
"Pokoknya saya mengakui (salah), terus saya harus berjanji, siap menerima sanksi sesuai perundang-undangan," tutur Ediyanto, Senin, 27 Juli 2020.
Edi mengakui kesalahan tersebut, karena mobil randis yang dipergunakan istrinya.
Ia pun berjanji akan kooperatif dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah.
• Dibawa Istri, Kabag Ekobang Setkab Pringsewu Benarkan Randisnya Tabrak Tembok Bengkel
• Inspektorat Panggil Kabag Ekobang Terkait Randis Tabrak Tembok Bengkel di Pringsewu
• Melawan dan Coba Kabur dari Sergapan Polisi, 3 Pelaku Pemilik 16 Kg Sabu Dapat Hadiah Timah Panas
• Pelajar SMA di Lampung Selatan Pulang Mengaji Dibegal 2 Orang, Motor dan Ponsel Raib
Dipanggil Inspektorat
Inspektorat Pringsewu memanggil Kabag Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Pringsewu Ediyanto, terkait kecelakaan lalu lintas (lakalantas) kendaraan dinas (randis) BE 73 U.
Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto mengatakan, bila pihaknya telah memanggil Kabag Ekobang untuk dihadapkan pada Inspektur Pembantu III Tanjung.
"Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi terkait randis yang menabrak bengkel sepeda motor," ungkap Andi, Senin, 27 Juli 2020.
Andi mengatakan, dalam keterangannya, Kabag Ekobang Ediyanto telah menceritakan kronologis terkait bagaimana kecelakaan itu bisa terjadi.
Randis Toyota Avanza tersebut dikendarai istrinya bekerja di RSUD Pringsewu.
Lantaran tidak dapat mengantarkan sang istri bekerja, sehingga Ediyanto pun mengizinkan istrinya mengendarai mobil tersebut sendiri.
Pertimbangan Ediyanto membiarkan istrinya mengendarai mobil sendiri karena dirinya sedang menghadiri acara tetangga.
Ediyanto tidak memperkenankan istrinya naik angkutan umum karena khawatir di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini rentan dengan penularan Virus Corona.
Selain itu, Kabag Ekobang telah bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan dari lakalantas tersebut.
Di antaranya perbaikan atas kerusakan yang ada pada bengkel sepeda motor yang telah tertabrak.
Berkaitan dengan randis BE 73 U telah masuk bengkel.
"Secara aturan memang yang bersangkutan salah, karena bukan sebagai yang mengendarai mobil itu," katanya.
Atas kesalahan tersebut, Andi menegaskan, pihaknya telah memberikan teguran secara tertulis.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemkab Pringsewu Sujarwo mengatakan, adanya asuransi terkait randis di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Akan tetapi, tambah dia, yang bisa mendapat klaim asuransi ketika randis digunakan untuk kedinasan.
Oleh karena itu, terkait dengan perbaikan randis yang ringsek akibat lakalantas tersebut menjadi tanggung jawab pemegang randis itu sendiri.
Randis Jabatan Kabag Ekobang
Mobil Toyota Avanza yang mengalami lakalantas di Jalinbar Pringsewu, dengan menabrak tembok bengkel adalah randis milik Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Pringsewu.
Peristiwa lakalantas tunggal terjadi di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pringsewu, Sabtu, 25 Juli 2020 siang. Informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, lakalantas tersebut dialami kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Pringsewu jenis Toyota Avanza nopol BE 73 U. Kejadian randis tabrak tembok bengkel itu tak menimbulkan korban jiwa.
Kabag Ekobang Setkab Pringsewu Ediyanto membenarkan, bila mobil Toyota Avanza pelat merah BE 73 U tersebut sebagai kendaraan dinasnya.
"Dibawa istri," ungkap Edi ketika dihubungi ponselnya, Sabtu, 25 Juli 2020.
Edi pun bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) begitu mendapat kabar lakalantas tersebut.
Edi yang tinggal di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus mengaku tidak tahu bagaimana kecelakaan itu terjadi.
Ketika ditemui di lokasi kejadian, Edi mengatakan, bila biasanya mengantar istri bekerja di RSUD Pringsewu.
Namun, lanjut Edi, karena pada hari itu ada tetangganya yang punyai acara, sehingga Edi berkunjung ke tempat tetangganya tersebut.
Sedangkan istrinya, lanjut Edi, berangkat sendiri bekerja ke rumah sakit menggunakan kendaraan dinas suaminya.
Ironisnya, ketika pulang kerja dari rumah sakit, istri Edi mengalami lakalantas tunggal di ruas Jalinbar tersebut.
Ditutup Sarung Mobil
Informasi kejadian lakalantas randis milik Pemkab Pringsewu menyebar cepat lewat media sosial, baik itu melalui WhatsApp grup maupun Facebook grup.
Peristiwa lakalantas tunggal terjadi di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pringsewu, Sabtu, 25 Juli 2020 siang. Informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, lakalantas tersebut dialami kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Pringsewu jenis Toyota Avanza nopol BE 73 U. Kejadian randis tabrak tembok bengkel itu tak menimbulkan korban jiwa.
Sontak kecelakaan mobil Toyota Avanza berplat nomor polisi warna merah BE 73 U menjadi perhatian publik.
Kejadian juga menyita perhatian pengguna jalan yang melintasi tempat kejadian perkara, maupun warga sekitar.
Tidak sedikit yang mengabadikan momen randis tabrak tembok bengkel tersebut.
Atas kejadian itu, menurut informasi warga di lapangan, terdapat petugas yang melepas plat nomor polisi warna merah tersebut.
Kemudian, menutup bagian belakang mobil yang terlihat dari luar dengan sarung mobil.
Sedangkan pintu bengkel (Folding Gate) juga ditutup.
Sehingga, posisi kendaraan yang menabrak bengkel motor ini tidak terlihat lagi.
Kendati demikian, proses evakuasi mobil nahas tersebut kembali jadi perhatian warga.
Pemilik Bengkel Syok
Peristiwa lakalantas tunggal, randis Pemkab Pringsewu yang tabrak tembok bengkel sempat membuat syok pemilik bengkel, Nanang.
Peristiwa lakalantas tunggal terjadi di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pringsewu, Sabtu, 25 Juli 2020 siang. Informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, lakalantas tersebut dialami kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Pringsewu jenis Toyota Avanza nopol BE 73 U. Kejadian randis tabrak tembok bengkel itu tak menimbulkan korban jiwa.
Sebelum tembok bengkel diseruduk mobil, Nanang sempat memperbaiki sepeda motor di lokasi yang tertabrak itu.
"Saya selesai memperbaiki motor, yang dandan (pemilik motor) pulang, saya masuk ke dalam," katanya, Sabtu, 25 Juli 2020.
Selanjutnya, cerita Nanang, kurang dari 10 menit terdengar suara seperti benturan di luar bengkel.
Nanang sempat beranjak berdiri.
Tiba-tiba, kata Nanang, tembok samping depan bengkelnya jebol dan muncul bagian depan mobil Toyota Avanza merangsek masuk ke dalam bengkel.
"Kaget banget," ucap Nanang.
Sementara mobil tersebut langsung berhenti setelah tertahan oleh kompresor dan rak yang ada di dalam bengkel.
Kejadian randis tabrak tembok bengkel itu juga membuat gempar warga sekitar, dan menjadi perhatian pengguna jalan yang melintas.
Tabrak Bengkel
Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal terjadi di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pringsewu, Sabtu, 25 Juli 2020 siang.
Informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, lakalantas tersebut dialami kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Pringsewu pelat merah Toyota Avanza Nomor Polisi BE 73 U.
Mobil yang dikemudikan seorang perempuan tersebut menabrak tembok bengkel di tepi Jalinbar Dusun Ganjaran, Pekon Gumukrejo.
Mobil tersebut hingga masuk separuh ke dalam ruangan bengkel sepeda motor tersebut.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa randis tabrak tembok bengkel tersebut.
Namun, diduga mengakibatkan kerugian material mobil dan bangunan bengkel.
Mobil randis yang diketahui milik Bagian Ekobang Sekretariat Pemkab Pringsewu tersebut ringsek pada bagian depannya.
Sementara tembok bengkel jebol hingga selebar kurang lebih dua meter persegi.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bengkel sepeda motor tersebut milik Nanang.
Ketika peristiwa itu terjadi, Nanang sedang berada di dalam bengkel.
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu langsung datang ke lokasi kejadian.
Peristiwa lakalantas tunggal terjadi di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pringsewu, Sabtu, 25 Juli 2020 siang. Informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, lakalantas tersebut dialami kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Pringsewu jenis Toyota Avanza nopol BE 73 U. Kejadian randis tabrak tembok bengkel itu tak menimbulkan korban jiwa.(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)