Idul Adha 2020

Panduan Pelaksanaan Salat Idul Adha 2020 saat Pandemi Covid-19 oleh Kemenag RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Panduan Pelaksanaan Salat Idul Adha 2020 saat Pandemi Covid-19 oleh Kemenag RI.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Umat Muslim masih harus melangsungkan hari Raya Idul Adha 2020, di tengah pandemi Covid-19.

Berikut, panduan pelaksanaan salat Idul Adha 2020 serta syarat penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 dari Kemenag RI.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020.

Simak, panduan pelaksanaan salat Idul Adha 2020 di lapangan/masjid/ruangan :

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.

Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih 37,5 derajat C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat.

Halaman
1234

Berita Terkini