Namun, majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Djoko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mahfud Ungkap Skenario Tangkap Djoko Tjandra Sudah Dirancang 20 Juli, Cuma 4 Orang yang Tahu"