TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu masih menunggu edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Arif Nugroho mengatakan, bila Pemkab Pringsewu telah siap membayarkan gaji ke-13 PNS.
Namun, kata dia, edaran dari Kemenkeu RI terkait pembayaran gaji ke-13 tersebut belum ada.
"Belum ada edaran, menunggu edaran dari Kemenkeu, pokoknya siap membayarkan," kata Arif, Minggu, 2 Agustus 2020.
TONTON JUGA:
Ditambahkan Arif, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 telah tersedia di kas daerah.
Nilainya kurang lebih Rp 20 miliar.
• BREAKING NEWS Ngaku Tak Tahan Lihat Tubuh Putrinya, Ayah Tiri di Lamteng Setubuhi Berkali-kali
• Diancam Alat Vitalnya Akan Membusuk, Gadis SMA di Lamteng Tak Berdaya Melawan Ayah Tirinya
• Warga Way Kanan Jadi Korban Pencurian, 1 Unit PS 2 dan Bedak Raib, Polisi Ungkap Kronologi
• Disadmindukcapil Lampung Utara Terapkan Layanan Dokumen Adminduk Elektronik
Sedangkan, untuk siapa saja PNS yang bakal mendapat gaji ke-13, menurut Arif, nanti melihat pada edaran Kemenkeu RI.
Informasi yang beredar, menurut dia, PNS yang mendapat gaji ke-13 mulai dari staf hingga pegawai eselon III. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)