Diketahui MA diamankan polisi di Polres Lampung Utara diduga karena membakar bendera merah putih.
Digelandang Polisi
Seorang warga Sribasuki Lampung Utara MA (33) diamankan Polres Lampung Utara, diduga melakukan pembakaran bendera merah putih, Senin 3 Agustus 2020.
“Iya tapi saya belum bisa komentar. Yang jelas kami akan melakukan penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto.
Dirinya belum mau menjelaskan lebih jauh perihal tersebut.
Sebab pihaknya masih akan melakukan gelar perkara.
Menurut pantauan tribunlampung.co.id MA diperiksa di ruang Tipikor, satreskrim Polres Lampung Utara.
KASUS LAIN: DPC PDIP Datangi Polres Lampura, Minta Polisi Usut Kasus Pembakaran Bendera
Kasus lain, bukan soal pembakaran bendera negara, tetapi terkait pembakaran bendera partai.
Sekitar 20 orang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Lampung Utara datangi Kepolisian Resor Lampung Utara, Senin 29 Juni 2020.
Mereka membawa spanduk yang bertuliskan PDI P berasaskan Pancasila, PDI P berkomitmen mempertahankan NKRI, menuntut tegas aksi di Jakarta beberapa waktu lalu, soal pembakaran bendera partai.
Yose Rizal ketua DPC PDIP Lampung Utara maksud kedatangannya meminta kepada Polres setempat agar ditangani secepatnya bagi pelaku pembakaran bendera.
Pasalnya Ini merusak demokrasi di Indonesia.
“Saya kira Kapolres menerima dengan baik dan paham apa yang diharapkan, mudah-mudahan ini kerjasama yang baik kedepan. Masalah keamanan,” katanya.
Point yang diminta kepada polisi, agar secepatnya ditindak proses secara hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang merugikan PDI P secara nasional.