Penyalahguna Narkotika Ditangkap

VIDEO Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika

Penulis: tri prayugo
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika.

Lanjutnya, keduanya melakukan obrolan yang mana Aceng meminta tolong untuk menitipkan narkotika jenis sabu.

"Yang mana untuk disimpan dengan alasan Aceng akan berangkat keluar kota sebentar," tandasnya.

Lebih Ringan 

Putusan terhadap Ahmad Firgiawan lebih ringan satu tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara selama 7 tahun.

Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dalam tuntutannya, JPU Farida menyatakan, terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya, Selasa 28 Juli 2020.

JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.800 juta subsidair tiga bulan," sebutnya.

JPU menambahkan adapun barang bukti untuk dimusnahkan yakni berupa 6 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto akhir seluruhnya 3,6015 gram.

Vonis 6 Tahun

Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun.

Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfence , Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki Narkotika golongan I.

Kata Efiyanto perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman
1234

Berita Terkini