Gagahi Bocah di Bawah Umur
Seorang pemuda di Bandar Lampung diganjar hukuman empat tahun penjara karena menggagahi bocah di bawah umur.
Pemuda ini diketahui bernama Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020), ketua majelis hakim Jhony Butar-Butar mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Jhony.
Jhony juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
Barang bukti dalam perkara ini yakni satu potong kaus warna hitam, satu potong celana warna hitam, satu potong gordeng, dan pakaian dalam. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)