"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
Muannas mengaku, pihaknya menyoal ihwal konten yang dibincangkan Anji dengan Hadi.
Pertama adalah soal swab tes dan rapid tes dalam penanganan virus Corona.
"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh Hadi itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test."
"Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," katanya.
Sementara Hadi Pranoto mengaku akan menghadapi laporan tersebut.
Bahkan ia menyebut akan melaporkan balik dan menuntut ganti rugi Rp 10 miliar dolar Amerika orang yang melaporkannya ke polisi.
Hadi mengaku sudah menyiapkan tim kuasa hukum.
Hadi juga sempat mengucapkan permintaan maaf apabila ada pihak yang tidak suka.
Namun menurutnya, apa yang dilakukan ini untuk bangsa dan negara.
Dirinya juga siap apabila ada pihak yang ingin duduk bersama menguji herbal temuannya. (kompas.com/tribunnews.com)