TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung merinci secara akumulatif total pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tapi tercatat dalam daftar pemilih.
Dari delapan daerah Pilkada se-Lampung, data pemilih TMS yang masuk dalam daftar pemilih ditemukan ada sebanyak 148.887.
Rinciannya, Bandar Lampung 46.895, Metro 1.956, Peswaran 1.896, Lampung Selatan 39.480, Lampung Timur 10.224, Lampung Tengah 12.270, Way Kanan 34.939, dan Pesisir Barat 1.232.
Sebaliknya, secara akumulatif ditemukan total sebanyak 103.287 pemilih yang memenuhi syarat (MS), namun tidak masuk dalam daftar pemilih.
Dengan rincian, Bandar Lampung 15.655, Metro 66, Pesawaran 742, Lamsel 34.104, Lamtim 6.145, Lamteng 20.503, Way Kanan 24.444, dan Pesisir Barat 1.628.
TONTON JUGA:
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, Jumat (7/8/2020).
"Angka tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (cokit) di delapan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020," ujarnya.
• Yusran Direkom Demokrat untuk Pilkada Lamtim
• Peta Politik Jelang Pilkada Lampung Selatan 2020 Mengerucut ke Tiga Pasang Balonkada
• KPU: Warga Tak Punya e-KTP Bisa Gunakan Hak Pilih
• Bawaslu Temukan Belasan Ribu Data Pemilih Pemula di Bandar Lampung
Menurut Iskardo, secara umum masih banyak persoalan-persoalan data pemilih yang harus diselaraskan dan dibenahi oleh jajaran KPU Provinsi Lampung, terkhusus bagi KPU di delapan daerah.
Dimana, kata dia, sesuai data tersebut banyak jumlah pemikih TMS karena beberapa faktor.
Diantaranya, pemilih yang sudah meninggal dunia, anggota TNI/Polri, pemilih pindah domisili namun tidak diketahui alamatnya, pemilih belum 17 tahun, dan pemilih hilang akal.
"Bawaslu memberikan perhatian khusus juga terhadap hal itu," ucapnya.
Selain itu, Bawaslu juga mendapati sedikitnya 83.665 pemilih tidak sesuai antara tempat tinggal dan TPS.
Mereka, jelas Iskardo, adalah pemilih yang lokasi TPS nya jauh dari tempat tinggal.
"Prinsipnya pemilih menyalurkan hak pilihnya dekat TPS dimana yang bersangkutan berdomisili," ujarnya.