Di sisi lain, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini juga dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu.
Dengan demikian, pada tahun ini gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka.
"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara eselon 1 eselon 2 dan pejabat setingkatnya," kata Sri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Resmi Terbit, Gaji Ke-13 PNS Segera Cair"