TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bantuan langsung tunai (BLT) dalam bentuk subsidi gaji, digelontorkan pemerintah untuk karyawan swasta berpendapatan di bawah Rp 5 juta.
Namun demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar karyawan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan tersebut.
Berikut, cara dapatkan dan syarat mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Perlu diketahui, untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
• Peserta BPJS Tenaga Kerja Otomatis Terima Subsidi Gaji, Menaker Sudah Data 3,5 Juta Norek
• Syarat-syarat Karyawan Swasta Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Salah Satunya Terdaftar di BPJS
• Kisah Driver Ojek Online Jalani Uji Coba Suntik Vaksin Covid-19, Demi Anak Istri
• Peran Dua Saudara Kembar dalam Kasus Penembakan Misterius di Tangsel
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan Gaji tambahan kepada para karyawan dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat."
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.
Erick juga menambahkan, jika program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Fokus bantuan pemerintah yakni untuk Rp 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000,00 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Untuk mendapatkan program bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut, cara dapatkan dan syarat mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
1. Berstatus pekerja dengan Gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat utama yang wajib dimiliki oleh pekerja yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan, yakni harus berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.
Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.