Peredaran Narkoba di Lampung

Pria Ini Diperintah Oknum Polisi Ambil Paket Sabu di Kantor Ekspedisi

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (kanan) dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan barang bukti dalam ekspose kasus 1 kg sabu di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020).

Sukawinaya menegaskan, pihaknya baru mengamankan para pelaku yang terlibat dalam perkara ini.

"Tiga hari baru bisa menentukan sesuai dengan tahapannya. Ini masih pendalaman sesuai dengan ketentuan undang-undang," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikofirmasi terkait adanya keterlibatan anggota Polri dalam penangkapan ini belum berkomentar banyak.

"Memang ada operasi gabungan antara BNN dengan Ditresnarkoba Polda Lampung. Apakah betul ada keterlibatan tidak, semuanya akan diperiksa dulu," ujar Pandra.

Pandra menjelaskan, sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkoba, kewenangan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigakan selama 3 x 24 jam.

"Jadi kewenangan kami menganalisis pelaku ini terlibat atau bagaimana. Dari apa yang sudah didapat, nanti akan kami jelaskan secara rinci tentang siapa-siapa saja keterlibatannya dan sebagainya," bebernya.

Pandra menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti oknum siapa yang diamankan.

"Saya cuma dapat dengarnya itu aja hanya ada beberapa orang yang diamankan. Tapi detailnya siapa, identitasnya gimana, nanti kita lihat setelah waktu 3x24 jam itu ya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini