Kabar Artis

Tamara Bleszynski Dukung Jerinx, Beri Pesan ke IDI

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tamara Bleszynski

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dukungan terhadap Jerinx SID datang dari kalangan artis.

Tamara Bleszynski satu diantaranya.

Tamara memberikan dukungan kepada Jerinx SID.

Ia pun meminta maaf ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait apa yang dilakukan Jerinx.

Tamara Bleszynski memang berteman baik dengan Nora Alexandra, istri dari Jerinx SID.

Bahkan sesaat sebelum Jerinx ditahan keduanya berniat bagikan nasi bungkus gratis.

Artis Luna Maya Didekati Dede-dede Selama Menjomblo 2 Tahun: Gue Pengin di Taking Care of

Pesan Jerinx Sebelum Dijebloskan ke Penjara

Tamara merasa apa yang dilakukan Jerinx dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara sangat tidak berimbang.

"Ku harap dan memohon maafmu. 6 Tahun tidak berimbang ," tulis Tamara Bleszynski di akun Instagramnya dikutip Tribunnews.com, Kamis, (13/8/2020).

Tamara mencoba mengetuk hati para anggota IDI terkait pentingnya memperhatikan kesehatan mental seseorang.

"Aku bukan Dokter dan aku berbagi kasih dengan maskerku. Kalau kau memang dokter sejati, kau akan mengerti akan mental health," ucap Tamara.

"Dan mudah-mudahan kamu mengerti bahwa di saat-saat sulit seperti ini tidak semua seluasmu," lanjutnya.

Sekedar info, Tamara Bleszynski sempat mengikuti aksi berbagi makanan dan masker gratis yang diadakan Jerinx dan yang lainnya di Twice Bar, Bali.

Dibangunkan untuk Beri Makan Anjing, Nia Ramadhani Curhat: Gak Nyangka Bakal Kayak Gini

Kedatangan Tamu Spesial, Ayu Ting Ting sampai Malu Rumahnya Mati Lampu

Menurutnya, hal itu merupakan salah satu upaya dalam menjaga kesehatan mental.

Terkait ucapannya kepada IDI, Jerinx mengakui menuliskan unggahan itu secara sadar.

Namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test Covid-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.

Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. (Tribunnews.com/bayu indra permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dukung Jerinx SID yang Kini Ditahan, Tamara Bleszynski Minta Maaf ke IDI" 

Berita Terkini