Tunjukan Dukungan untuk Jerinx, Artis Tamara Bleszynski Langsung Minta Maaf ke IDI

Editor: Romi Rinando
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tamara Bleszynski

Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. 

(Tribun Seleb)

Artikel ini sudah tayang di suar id dengan judul : Takut Dijebloskan ke Penjara usai Mendukung Jerinx, Artis Cantik yang Awet Muda Ini Langsung Minta Maaf ke IDI: Ku Harap dan Memohon Maafmu

Berita Terkini