HUT Ke 75 RI

HUT Ke-75 RI, Sebanyak 176 Napi Lapas Way kanan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Penulis: anung bayuardi
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUT Ke-75 RI, Sebanyak 176 Napi Lapas Way kanan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Sebanyak 176 narapidana di Lapas Kelas II B Way Kanan mendapat remisi di peringatan HUT Ke-75 RI, yang jatuh pada Senin (17/8/2020).

Kepala Lapas Kelas II B Way Kanan Syarpani mengatakan, 176 narapidana tersebut mendapatkan remisi umum.

"Pada HUT Ke-75 RI ini, Lapas Kelas II B Way Kanan memberikan 176 narapidana untuk mendapatkan remisi umum."

"Untuk lama remisi yang diberikan beragam, antara 15 hari hingga 6 bulan pengurangan masa tahanan,” ungkap Syarpani, dalam siaran persnya, Senin, 17 Agustus 2020.

257 Narapidana Rutan Kelas 1 Bandar Lampung Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2020

Bhayangkari Lampung Sumbang Alat Tenun untuk Perajin Tapis

9 Kasus Covid-19 Baru di Lampung, Salah Satunya Tenaga Kesehatan di Lamsel

Kronologi Wafatnya Wabup Edward Anthony, Selain Covid-19 juga Idap Diabetes dan Jantung

Pemberian remisi tersebut menurut Syarpani merupakan reward bagi narapidana yang patuh aturan selama menjalani masa tahanan.

"Ini adalah penghargaan bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Yang mana remisi umum ini adalah hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan," jelas Syarpani.

Mantan Kalapas Lampung Tengah ini menyampaikan, pemberian remisi umum tahun 2020 ini diharapkan memotivasi para warga binaan untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas.

"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," tandas Syarpani. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini