Lanjutnya, Hasan tidak dalam peredaran barang haram asal Pekanbaru tersebut.
"Tidak ada keterkaitan dalam kasus ini," tegas I Wayan Sukawinaya.
Kata Sukawinaya, Hasan sendiri statusnya hanya bekerja di rumah kepala kampung.
"Kerjaan harinya pembantu untuk bersih Kolam pak kepala kampung," sebutnya.
Kendati demikian, Sukawinaya tetap menegenakan terhadap Hasan untuk wajib lapor.
"Jadi dia sopir hanya pada saat itu saja (di pelataran masjid)," tandas I Wayan Sukawinaya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)