TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PULAU PANGGUNG - Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah berusia sembilan tahun.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka ditangkap atas pelaporan, pada 18 Agustus 2020 atas nama pelapor berinisial SP (30), selaku ibu kandung korban.
"Tersangka MH (60) ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," ujar Ramon, Minggu (23/8/2020).
Ia menambahkan, korban sebut saja Bunga, sudah jadi korban pencabulan tersangka sebanyak lima kali.
• Sering Nonton Film Porno di Ponsel, Kakek 60 Tahun di Tanggamus Cabuli Bocah di Bawah Umur
• Bikin Film Pendek untuk Lomba, Kegiatan Komunitas Siger Picture
• Uji Coba Dimulai, Siswa SD di Tubaba Antusias Ikut Belajar Tatap Muka di Sekolah
• Kontak dengan Jaksa Fedrik Adhar, 3 Warga Lampung Utara Positif Covid-19
Hingga korban tidak berani melaporkan ke orangtuanya.
Dari penangkapan tersangka, terungkap aksi bejat dilakukan MH akibat terlalu seringnya menonton film-film porno di ponsel.
"Tersangka sering nonton film dewasa di ponsel sehingga timbul hasrat pelaku untuk melakukan hubungan suami istri yang akibatnya dilampiaskan terhadap korban," terang Ramon.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban, pencabulan itu diketahuinya atas informasi saksi, pada Senin 17 Agustus 2020, sekitar pukul 18.00 Wib, bahwa anaknya dicabuli pelaku.
Lalu ibu korban menanyakan pada anaknya dan anaknya membenarkan.
Kemudian ibu korban membawanya ke Puskesmas Pulau Panggung.
Kebetulan saat itu korban mengalami sakit di kemaluan.
Ramon menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka, tindakan pencabulan dilakukan dalam waktu tiga bulan hingga sebelum tertangkap.
"Namun korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya karena selalu diancam dan juga diiming-imingi uang Rp 20 ribu sebelum dicabuli oleh tersangka," ujar Ramon.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp 20 ribu dan pakaian korban ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kini tersangka dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)